Kaltim

Revisi UU IKN: Luas Ibu Kota Nusantara Menciut, Konsolidasi Tanah dan Penguatan Pembangunan Diperlukan

Diah Putri — Kaltim Today 05 Agustus 2023 09:23
Revisi UU IKN: Luas Ibu Kota Nusantara Menciut, Konsolidasi Tanah dan Penguatan Pembangunan Diperlukan
Titik Nol IKN. (Setkab.go.id)

Kaltimtoday.co - Aturan pembangunan IKN mengalami perubahan setelah revisi Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang IKN, terutama berkaitan dengan luas dan batas wilayahnya di Kalimantan Timur.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN (OIKN), Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, menjelaskan bahwa luas wilayah IKN akan mengalami penyempitan. 

“Jadi yang tadinya luas wilayahnya 256.000 (hektar), menjadi 252.000 (hektar) sekarang. Jadi ada penyempitan luas wilayah," ungkapnya saat diskusi Konsultasi Publik RUU Perubahan UU IKN secara virtual pada Jumat (4/8/2023), dilansir dari Suara.com

Penyempitan luas wilayah ini berkaitan dengan wilayah pemukiman yang berdekatan dengan kawasan pengelolaan terpadu habitat pesut, flora, dan fauna di sekitar Pulau Balang.

Perubahan ini juga berdampak pada relokasi dan konsolidasi tanah, serta memerlukan penguatan dalam proses pembangunan ke depan. Revisi UU IKN dilakukan karena belum ada regulasi yang memastikan hak kepemilikan tanah bagi masyarakat yang berada di IKN, sehingga dapat menimbulkan masalah di masa depan.

Wakil Kepala Otorita IKN (OIKN) Nusantara, Dhony Rahajoe, mengakui bahwa masalah hak pertanahan menjadi isu yang perlu diatasi bagi warga transmigran yang telah tinggal di IKN selama puluhan tahun. 

Saat ini, mereka hanya memiliki Surat Keterangan Penguasaan (SKP). Oleh karena itu, perlu adanya upaya dari pemerintah untuk memperkuat hak kepemilikan tanah bagi masyarakat di IKN. 

Namun, hal ini harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan regulasi yang ada dalam UU IKN yang masih berlaku, termasuk mengenai Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

"Hanya punya SKP. Keinginannya bagaimana pemerintah memperkuat hak atas tanah? Tapi ada aturan lainnya yang tidak bisa kita laksanakan. Di dalam UU IKN eksisting tidak ada pengaturan hak-hak ini, adanya HPL. Terus hak masyarakat gimana? Nah ini bentur lagi dengan UU eksisting," jelasnya.

Dengan revisi UU IKN ini, diharapkan proses pembangunan dan pengelolaan IKN akan lebih terencana dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta menghindari konflik dan masalah yang mungkin timbul di masa depan. 

Upaya penguatan hak atas tanah dan konsolidasi lahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan IKN sebagai pusat pemerintahan yang modern dan berdaya saing tinggi.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya