Kutim
Ritel Modern Menjamur, Kadisperindag Kutim Sebut Ijin Kewenangan Pusat

Kaltimtoday.co, Sangatta - Hadirnya ritel modern nasional seperti Alfamidi, Indomaret yang banyak cabangnya di Kutai Timur (Kutim) hal ini tentu sangat mempengaruhi para pedagang pasar tradisional, toko atau kios. Oleh sebab itu diharapkan pemerintah dapat mengontrolnya.
Indah selaku penjual sembako di Kios Adelia di Pasar Induk Sangatta (PIS), mengaku memang adanya ritel modern yang sudah banyak hadir di Kutim tentu sangat berpengaruh terhadap eksistensi pedagang tradisional di pasar, maupun kios dan toko.
Indah menjelaskan, adanya ritel modern yang masuk ke Kutim tentu akan berdampak pada eksistensi pedagang pasar tradisional karena pelayanan sudah beda, tempatnya bersih di ritel modern, harga sudah beda karena pasti selalu ada promo dan member yang diberikan diskon menarik.
Sehingga jika lama kelamaan kalau pedagang tradisional, kios dan toko tidak bisa berinovasi tentu akan semakin terkikis.
“Saya harap pemerintah juga bisa memproteksi kehadiran ritel modern jangan semakin banyak supaya kami juga bisa bertahan,”ujarnya.
View this post on InstagramBaca Juga: Kisah Inspiratif Abdul Razak, dari Bangkrut Kini Berdayakan Masyarakat Melalui Budidaya Maggot
Kepala Disperindag Kutim, M Zaini menuturkan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan terkait perizinan yang diberi untuk pembangunan atau izin ritel tersebut.
“Sebab kami sekarang sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin,” sebutnya.
Izin ritel modern ini dikeluarkan pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah hanya mengatur terkait regulasi operasional yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup), salah satunya seperti jam operasional, halaman parkir dan jarak antar bangunan.
Dia mengatakan, masih harus menelaah terkait regulasi izin atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Diketahui di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan saja sudah terdapat sekitar 56 jenis minimarket dan supermarket.
“Pembaharuan terhadap Perbup ini dirasa perlu, apalagi yang berkaitan dengan ritel modern ini. Sebab regulasi yang ada sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan. Nantinya, Perbup akan menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat dan kita harapkan bisa segera rampung,” tandasnya.
[EL | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Semarakkan Bulan K3 Nasional, PT Indexim Coalindo Gelar Beragam Kegiatan
- PT Indexim Coalindo Latih Warga untuk Cegah dan Atasi Kebakaran
- Gerakkan Ekonomi Lokal, PT Indexim Coalindo Resmikan Pusat Kuliner Kaliorang
- Dukung Pendidikan Pelajar dan Mahasiswa, PT Indexim Coalindo Luncurkan Beasiswa INDESMART
- PT Indexim Coalindo dan Kodim Kutim Kolaborasi Bangun Sumur Bor di Baay dan Pengadan