Kukar

Sakit Hati Dimintai Uang, Suami di Muara Muntai Bunuh Istri dan Anaknya

Kaltim Today
09 Juli 2022 11:02
Sakit Hati Dimintai Uang, Suami di Muara Muntai Bunuh Istri dan Anaknya

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Tak sampai 12 jam, tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus pelaku pembunuhan dua orang perempuan di Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai. Tersangka LH (31) merupakan suami korban, dengan sengaja menghilangkan nyawa DS (32) dan BN (3), yang merupakan istri dan anaknya pada Rabu (6/7/2022).

Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena mengatakan, motifnya dilatarbelakangi karena faktor ekonomi. Tersangka dimintai uang oleh istrinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena tidak memiliki uang jadi merasa terbebani lalu berujung cekcok.

Kronologi bermula, pada Senin (4/7/2022). Ketika ketiganya pergi dari kem salah satu perusahaan sawit untuk pulang kampung dan menginap di rumah mandor. Keesokan harinya pukul 21.00 Wita, tersangka membawa istri beserta anaknya ke teras rumah kosong. Dari sana, terjadi percekcokan ditenggarai faktor ekonomi lalu LH menusuk istrinya hingga meninggal, kemudian anaknya.

"Menggunakan pisau badik, tersangka menusuk istrinya sebanyak tiga kali di bagian dada, perut dan lengan tangan kanan. Lalu menusuk anaknya di bagian pipi kiri dan leher," kata Kapolres Kukar AKBO Hari Rosena, pada Jumat (8/7/2022) sore.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Sejak dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), beberapa jam kemudian Satreskrim Polres Kukar telah mengantongi identitas tersangka. Setelah ditelusuri, LH berada di kilometer 9 Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong.

Pada saat menangkap, ternyata tersangka berusaha melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik. Dirasa sangat membahayakan keselamatan petugas di lapangan, kemudian melakukan tindakan tegas terukur. Dengan melepaskan timah panas pada betis kaki kiri pelaku.

"Karena ada perlawanan sehingga tersangka dilumpuhkan," ungkapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, pekerjaan sehari-hari tersangka adalah buruh sawit di salah satu perusahaan di Kecamatan Muara Muntai. Sebelum terjadi percekcokan, anak tersangka sempat meminta uang untuk makan. Karena sakit hati selalu dimintai uang, akhirnya timbul niat untuk menghabisi nyawa keduanya.

Setelah melakukan aksinya, diduga tersangka berniat melarikan diri menuju pelabuhan di Samarinda dengan berjalan kaki.

"Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tutupnya.

[SUP | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya