Politik
Soroti Kasus Hasyim Asy'ari, Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada 2024
Kaltimtoday.co - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, soroti kasus mantan Ketua KPU yang lagi ramai diperbincangkan akhir-akhir ini. Hasyim Asy’ari resmi dicopot jabatannya pasca putusan DKPP akibat kasus asusila yang melibatkannya.
Kabar ini tak hanya menyita perhatin publik. Mahfud MD turut memberikan pandangannya melalui akun X pribadinya. Dalam cuitannya, Mahfud menyatakan keterkejutannya terhadap berita mengenai mantan Ketua KPU tersebut.
Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari kita terus terkaget-kaget dgn berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yg berlebihan,…
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 7, 2024
Cuitan yang diunggah pada Minggu (7/7/2024) ini dilihat oleh 480,7 ribu warganet. Mendapat 1,4 ribu posting ulang dan 5,5 ribu suka.
Susunan Komisioner KPU Tiday Layak
Dalam cuitan tersebut, Mahfud MD menilai bahwa susunan komisioner KPU saat ini tidak layak untuk menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada November 2024 mendatang. Politikus yang pernah mencalonkan diri sebagai Cawapres pada 2024 itu mengusulkan agar semua komisioner KPU diganti tanpa harus menunda Pilkada.
"Secara umum, KPU kini tak layak menjadi penyelenggara Pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang, juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK” tulisnya.
Menurut Mahfud, hasil pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024 sudah sah dan tidak ada masalah. "Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat," tambahnya.
Singgung Keputasan MK Terkait Mundurnya Ketua KPU
Mahfud MD juga menyinggung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait komisioner KPU yang mengundurkan diri.
“Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya 'jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain'. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," lanjutnya.
Mahfud MD menekankan perlunya tindakan tegas dari DPR dan Pemerintah untuk menangani isu-isu ini dan memastikan integritas serta kelayakan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Sikap FKUB Berau Jelang Pilkada, Gelar Diskusi bersama Kemenag Antisipasi Konflik Umat Beragama
- KPU Kutim dan KPID Kaltim Tingkatkan Kolaborasi untuk Sukseskan Pilkada 2024
- Tumbuk Movement-CeCUR Jadi Inisiator Dialog Publik, Tantang Calon Pemimpin Tanggap Soal Isu Lingkungan dan Perubahan Iklim
- Kolaborasi JMS dan AJI Samarinda, Wadahi Diskusi Soal Netralitas Pilkada dan Tekankan Jurnalis Bukan Juru Kampanye
- Polda Kaltim Kerahkan 7.000 Personel untuk Operasi Mantap Praja 2024