banner

Advertorial

Sri Juniarsih Sampaikan Rancangan Perda Soal Perubahan Anggaran APBD Berau Tahun 2023 

Rizal — Kaltim Today 31 Agustus 2023 18:24
Sri Juniarsih Sampaikan Rancangan Perda Soal Perubahan Anggaran APBD Berau Tahun 2023 
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. (Rizal/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyampaikan rancangan peraturan daerah (perda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Berau tahun anggaran 2023 saat rapat paripurna di ruang rapat gabungan komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau pada Kamis (31/8/2023).

Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Berau, Madri Pani dan seluruh jajaran anggota DPRD Berau serta para kepala OPD Pemkab Berau.

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyampaikan, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD beserta lampirannya ini disampaikan untuk mendapatkan persetujuan bersama, disertai dengan nota keuangan. 

Penyusunan nota keuangan memberikan gambaran nyata tentang upaya pencapaian visi dan misi Berau secara periodik melalui program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 

"Program dan kegiatan yang tertuang dalam rancangan perubahan APBD Berau tahun anggaran 2023 disusun tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja yang mengutamakan keluaran serta hasil yang dicapai oleh program dan kegiatan dimaksud," jelasnya.

Sri Juniarsih mengungkapkan, salah satu faktor penyebab dilakukannya perubahan APBD yaitu adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Selain itu, perubahan ini juga sebagai tindak lanjut dari penetapan sisa lebih perhitungan (SILPA) APBD tahun 2022 agar pelaksanaan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kemasyarakatan dapat tetap berjalan secara efektif, efesien, transparan dan akuntabel. 

Anggaran Pendapatan Daerah (APD) Berau pada rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 tetap berpedoman pada anggaran pokok dengan beberapa penyesuaian target penerimaan sesuai hasil evaluasi atas realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun berjalan dan proyeksi pencapaian kinerja terbaik yang dapat diterima dalam tahun 2023. 

"Secara umum target pendapatan yang diusulkan dalam perubahan APBD 2023 terdapat kenaikan di pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer antar Daerah, serta Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah," bebernya.

Plafon Anggaran Belanja Daerah Prioritas Berdasarkan kebijakan Umum Perubahan APBD 2023, maka ditetapkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD yang sesuai dengan urusan dan kewenangan Berau yang teraplikasi dalam tugas pokok dan fungsi masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah. 

Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD 2023 yang disepakati mencakup capaian program serta hal-hal yang perlu mendapat perhatian SKPD di mana program tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk kegiatan. 

Adapun plafon anggaran belanja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah setelah hasil pelaksanaan asistensi RKA SKPD pada Perubahan APBD 2023 dapat dilihat pada tabel.

Pembiayaan Daerah pada prinsipnya tidak terdapat adanya permasalahan utama, karena terjadinya defisit anggaran dalam perubahan Tahun Anggaran 2023, yaitu berupa adanya Selisih Kurang antara Pendapatan dan Belanja Daerah, masih dapat ditutupi dari Dana Daerah yang dapat digunakan dalam tahun anggaran berkenaan, yaitu Sisa Lebih Perhitungan (SILPA) Tahun sebelumnya. 

Permasalahan pada setiap tahun anggaran dan terkait dengan peraturan perundang-undangan, yaitu bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya yang dapat direncanakan dalam Anggaran Pokok hanya estimasi berdasarkan catatan sementara pada akhir Tahun Anggaran 2022.

"Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya dana yang dapat dialokasikan untuk membiayai kegiatan yang dianggap sangat prioritas dan mendesak dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada APBD murni Tahun 2023 Sisa Lebih Perhitungan (SILPA) Tahun sebelumnya baru dapat diketahui secara pasti setelah sisa lebih dimaksud sudah disetujui dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022," ujarnya. 

"Pada saat Perubahan APBD tahun Anggaran 2023 inilah, seluruh SILPA tahun sebelumnya baru dapat direncanakan secara pasti dalam rangka membiayai kebutuhan belanja sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Kebijakan Umum Pembiayaan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ditujukan untuk memenuhi kebutuhan daerah yang relatif sangat mendesak dan lebih merupakan pemenuhan kewajiban yang perlu direncanakan dalam Perubahan APBD Berau termasuk di dalamnya penyelesaian pembayaran hutang belanja tahun anggaran 2022, penganggaran kembali program dan kegiatan yang bersumber dari dana DBH-DR, penganggaran kembali.

Sisa belanja yang bersumber dari DAX Non Fisik tahun 2022, penuntasan program dan kegiatan yang telah direncanakan pada APBD Tahun 2023 serta pemenuhan alokasi belanja pegawal baik anggota DPRD maupun ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau. Pada sisi Penerimaan Pembiayaan dengan alokasi anggaran yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp. 802.433.738.094.

"Khusus mengenai SILPA sebagaimana dimaksud di atas, pada dasarnya adalah hasil pelampauan target pendapatan dan hasil efisiensi belanja baik belanja tidak Langsung maupun belanja langsung dalam bentuk program dan kegiatan tahun anggaran 2022 yang telah tersaji dalam LKPD tahun anggaran 2022. 

Sementara itu, menyangkut alokasi pengeluaran pembiayaan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp. 2.000.000.000 Dengan demikian maka pembiayaan Netto dalam perubahan APBD Tahun 2023 direncanakan sebesar Rp. 800.433.738.094.

"Kesimpulannya program prioritas pada perubahan APBD Tahun anggaran 2023 ini dengan total Rp 5.174.947.000.000. Anggaran terbesar yaitu DPUPR mencapai Rp 2.301.228.834.270 dan yang terkecil BKPP dengan jumlah Rp 19289715831," pungkasnya.

[RWT | ADV PEMKAB BERAU]



Berita Lainnya