Samarinda
Sungai Mahakam Tercemar Tumpahan Minyak Sawit, JATAM Kaltim: Pemerintah Harus Lakukan Investigasi dan Audit Lingkungan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sabtu (10/4/2021), sebuah kapal Landing Craft Tank (LCT) tenggelam dan berakhir karam di Sungai Mahakam, bawah Jembatan Mahkota II. Sebanyak 120 ton muatan minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) tumpah. Alhasil, Sungai Mahakam yang menjadi sumber air warga Samarinda tercemar.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Pradarma Rupang menanggapi kejadian tersebut. Disampaikan olehnya, Sungai Mahakam sudah kritis karena dicemari oleh limbah batu bara. Beban sungai menjadi berlipat ganda untuk bisa pulih dan kembali normal.
"Tumpahnya minyak sawit di Sungai Mahakam akan memengaruhi ekosistem sungai. Khususnya ikan yang bisa keracunan dan mati. Semakin membahayakan keberlangsungan pesut. Mamalia air yang dilindungi," ungkap Rupang dilansir dari rilis persnya.
Ada banyak hal yang terjadi akibat tumpahnya CPo itu. Dijelaskan lebih lanjut oleh Rupang, molekul minyak akan menghalangi cahaya matahari dan oksigen masuk ke sungai yang telanjur terkena tumpahan.
View this post on InstagramBaca Juga: Program Pendidikan Gratis Rudy-Seno Picu Lonjakan Minat Kuliah di Unmul, Kedokteran Paling Diminati
Sehingga bakal memengaruhi keberlangsungan biota bawah sungai sekaligus memengaruhi proses fotosintesis dan respirasi biota sungai dalam jangka panjang, dan memicu terjadinya coral bleaxhing dan kematian biota sungai.
"Cemaran minyak sawit juga akan pengaruhi bioekoregion. Dampaknya tidak hanya memengaruhi ekosistem sungai. Tapi akan memengaruhi makhluk darat seperti jenis burung yang mencari ikan sebagai makanan dan binatang lainnya seperti kodok dan kura-kura," lanjutnya.
Dampaknya pada manusia juga tidak kalah memprihatinkan. Bagi warga yang menggunakan air dari Sungai Mahakam untuk mandi, bakal mengalami gejala gatal-gatal. Dalam hal ini, JATAM Kaltim menegaskan bahwa mendesak pemerintah untuk segera menginvestigasi dan audit lingkungan untuk melihat dampak dari pencemaran ini secara keseluruhan.
"Selain mengevaluasi izin lingkungan, kelalaian perusahaan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran air Sungai Mahakam diduga telah melanggar Pasal 99 ayat 1 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tandas Rupang.
[YMD | RWT]
Related Posts
- FUGO Hotel Samarinda Tawarkan Promo “Stay 3 Nights, Pay 2 Nights”: Liburan Lebih Lama, Biaya Lebih Hemat
- Seminggu Menyatu: Mahasiswa HIMAKSI UNMUL Bangun Relasi Sosial dan Karakter Positif Bersama Warga Desa Bunga Putih
- Komisi IV DPRD Dorong Penambahan Sekolah di Samarinda Seberang, Kajian Lahan Sudah Dimulai
- Dukung Komitmen Kota Layak Anak, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Hadirkan Fasilitas Publik Inklusif
- Tak Bisa Ditoleransi, DPRD Kaltim Desak Tindakan Tegas Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Panti Asuhan Samarinda