Samarinda
Sungai Mahakam Tercemar Tumpahan Minyak Sawit, JATAM Kaltim: Pemerintah Harus Lakukan Investigasi dan Audit Lingkungan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sabtu (10/4/2021), sebuah kapal Landing Craft Tank (LCT) tenggelam dan berakhir karam di Sungai Mahakam, bawah Jembatan Mahkota II. Sebanyak 120 ton muatan minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) tumpah. Alhasil, Sungai Mahakam yang menjadi sumber air warga Samarinda tercemar.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Pradarma Rupang menanggapi kejadian tersebut. Disampaikan olehnya, Sungai Mahakam sudah kritis karena dicemari oleh limbah batu bara. Beban sungai menjadi berlipat ganda untuk bisa pulih dan kembali normal.
"Tumpahnya minyak sawit di Sungai Mahakam akan memengaruhi ekosistem sungai. Khususnya ikan yang bisa keracunan dan mati. Semakin membahayakan keberlangsungan pesut. Mamalia air yang dilindungi," ungkap Rupang dilansir dari rilis persnya.
Ada banyak hal yang terjadi akibat tumpahnya CPo itu. Dijelaskan lebih lanjut oleh Rupang, molekul minyak akan menghalangi cahaya matahari dan oksigen masuk ke sungai yang telanjur terkena tumpahan.
View this post on InstagramBaca Juga: Dispora Kaltim: Kejurnas Panahan Alihkan Anak dari Gadget, Dorong Pengembangan Bakat Atlet Muda
Sehingga bakal memengaruhi keberlangsungan biota bawah sungai sekaligus memengaruhi proses fotosintesis dan respirasi biota sungai dalam jangka panjang, dan memicu terjadinya coral bleaxhing dan kematian biota sungai.
"Cemaran minyak sawit juga akan pengaruhi bioekoregion. Dampaknya tidak hanya memengaruhi ekosistem sungai. Tapi akan memengaruhi makhluk darat seperti jenis burung yang mencari ikan sebagai makanan dan binatang lainnya seperti kodok dan kura-kura," lanjutnya.
Dampaknya pada manusia juga tidak kalah memprihatinkan. Bagi warga yang menggunakan air dari Sungai Mahakam untuk mandi, bakal mengalami gejala gatal-gatal. Dalam hal ini, JATAM Kaltim menegaskan bahwa mendesak pemerintah untuk segera menginvestigasi dan audit lingkungan untuk melihat dampak dari pencemaran ini secara keseluruhan.
"Selain mengevaluasi izin lingkungan, kelalaian perusahaan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran air Sungai Mahakam diduga telah melanggar Pasal 99 ayat 1 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tandas Rupang.
[YMD | RWT]
Related Posts
- Spanduk Dicabut, Aliansi Kotak Kosong Bakal Laporkan Bawaslu Samarinda ke DKPP
- Yayasan Fastabiqul Khairat Hibahkan 65 Buku Karya Guru dan Siswa ke DPK Kaltim
- Terus Perkuat Kolaborasi SPBE dan Satu Data Indonesia, Jadi Kunci Sukses E-Government di Kaltim
- Pemprov Kaltim Buka Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi untuk Periode 2024–2028, Berikut Syarat dan Jadwal Seleksinya
- DPK Kaltim Fasilitasi Bimtek Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip Covid-19