Bontang

Tak Boleh Lebih dari 50 Persen, Basri Rase Segera Revisi Perwali Dana Hibah

Kaltim Today
02 Februari 2022 08:55
Tak Boleh Lebih dari 50 Persen, Basri Rase Segera Revisi Perwali Dana Hibah

Kaltimtoday.co, Bontang - Wali Kota Bontang, Basri Rase berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor: 6/2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Dilansir dari Suara.com -jaringan Kaltimtoday.co, pasal khusus yang direvisi ialah mengenai batas maksimal penyaluran dana hibah sarana prasarana, pendidikan dan rumah ibadah maksimal Rp 150 juta. 

"Jadi harus direvisi terlebih dahulu. Untuk membantu tempat ibadah dan pondok pesantren," ujarnya, Selasa (1/2/2022). 

Basri mengatakan, banyak masjid di Bontang yang perlu mendapatkan bantuan pemenuhan sarana dan prasarana mereka. Sebab dengan nilai Rp 150 juta, tak mampu memenuhi kebutuhan pembangunan rumah ibadah hingga rampung.

"Kami masih upayakan Perwali ini direvisi agar nilai bantuan ke rumah ibadah bisa tinggi dan dibagi merata," ucapnya.

 

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), Amiruddin mengatakan, revisi Perwali itu sedang digodok. 

Adapun yang direvisi berada di pasal 9 Poin C terkait nominal bantuan hibah sarana dan prasarana pendidikan dan rumah ibadah.

Berdasarkan kajian, jumlah maksimal tidak boleh melebihi 50 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Misalnya, PAD senilai Rp 200 miliar maka tidak boleh melebihi Rp 100 miliar. 

"Hibahnya tidak boleh melebihi batas maksimal. Namun, hingga kini revisi masih terus dilakukan," imbuhnya. 

Dia menambahkan, tahapan saat ini adalah konsultasi publik di lingkungan Pemkot Bontang. Kemudian, proses tersebut menunggu persetujuan wali kota dan konsultasi Biro Hukum Provinsi Kaltim. 

"Targetnya 2022 ini rampung dan bisa segera diberlakukan," ujarnya.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya