Samarinda
Tinjau Basement Plaza 21 Samarinda, Pemkot Bakal Minta Perusahaan Akhiri Perjanjian Kerja Sama Secara Sukarela
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemkot Samarinda meninjau langsung lokasi Plaza 21 Samarinda yang bertempat di bilangan Panglima Batur pada Kamis (20/5/2021). Wali Kota Samarinda, Andi Harun turun langsung melihat kondisi basement di bangunan tersebut.
"Tadi kami memulai turun ke basement. Menurut keterangan bagian kerja sama, untuk basement itu pengelolanya Pemkot," beber Andi Harun kepada awak media.
Andi Harun menjelaskan bahwa, Plaza 21 Samarinda awalnya dikerjasamakan dengan pihak ketiga, yakni PT Mudita Primantara. Dilakukan pada 1992 untuk jangka waktu perjanjian selama 30 tahun. Seyogyanya, baru berakhir pada 2022.
Dari keterangan sementara yang didapatkan berdasarkan perjanjian tersebut, awalnya berencana untuk membangun sebanyak 7 lantai. Namun faktanya di lapangan, hanya 4 lantai. Sebab posisi tiang pancang pondasi, tidak layak secara teknis untuk 7 lantai.
"Jadi perjanjiannya 30 tahun, sejak tahun 1992. Secara normatif perjanjian, harusnya berakhir pada tahun depan. Tapi kita patut menduga, bahwa selama perjanjian berlangsung ini ada pihak yang diduga melakukan wanprestasi dalam hal perjanjian kerja sama ini," ungkap Andi Harun.
View this post on Instagram
Sehingga, Pemkot akan memanggil pihak perusahaan untuk meminta secara sukarela mengakhiri perjanjian. Apabila pihak ketiga tersebut tidak bersedia mengakhirinya, maka demi melindungi kepentingan hukum pemerintah dan seluruh warga Samarinda, Pemkot akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan mengakhiri perjanjian di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Sebab hal itu adalah sarana hukum yang dapat ditempuh Pemkot.
"Kemudian, di dalam hal perjanjian dan dokumen resmi kita, basement itu pengelolanya Pemkot. Ternyata setelah kami sampai di bawah tadi, kok banyak orang parkir. Ternyata yang parkir itu karyawan BNI," tambahnya.
Andi Harun pun langsung meminta Satpol PP dan staf untuk memanggil pihak BNI dan akhirnya bertemu dengan wakil pimpinan bank. Rupanya, BNI Cabang Jalan Pulau Sebatik itu mengaku telah membayar bulanan sekitar Rp 3 juta kepada pihak tertentu untuk sewa parkir.
"Kalau dilihat dari kewenangan pengelolaan, maka pembayaran yang dilakukan BNI ini salah sasaran. Mestinya dia melakukan perjanjian dengan Pemkot. Kalau ke Pemkot kan masuknya ke PAD," tambahnya lagi.
Dirinya juga sudah meminta kepada pihak BNI untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait dan Asisten III Pemkot Samarinda besok.
[YMD | RWT]
Related Posts
- Lima Panelis Debat Perdana Pilwali Samarinda Siap Rancang Pertanyaan untuk Paslon Tunggal Andi Harun-Saefuddin Zuhri
- Station Cellular Group Tawarkan Sepeda Listrik Murah Ramah Lingkungan Seharga Rp 3 Jutaan
- Dukungan Isran Noor untuk Petani Kaltim: Dari Peningkatan NTP hingga Ekspansi Lahan Pertanian
- Mitigasi Bencana, DPK Kaltim Dorong Masyarakat Digitalisasi Arsip Keluarga
- DPK Kaltim dan SMKN 4 Samarinda Gelar Pelatihan Kearsipan untuk Persiapan Siswa di Dunia Kerja