Nasional
Urban Energy Lab, Solusi Dekarbonisasi Kawasan Perkotaan di Indonesia
Kaltimtoday.co, Jakarta - Kawasan perkotaan di Indonesia, dengan populasi yang tinggi dan aktivitas padat karbon, menjadi penyumbang emisi gas rumah kaca yang signifikan. Untuk mengatasi permasalahan ini, dekarbonisasi kawasan perkotaan menjadi kunci dalam mencapai target nir emisi karbon dan membangun masa depan yang berkelanjutan.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian ESDM, bekerja sama dengan Pemerintah Jerman dan berbagai mitra lainnya, meluncurkan program Sustainable Energy Transition in Indonesia (SETI). Program ini bertujuan untuk mendukung dekarbonisasi kawasan perkotaan melalui pengembangan ekosistem energi lokal yang berkelanjutan.
Urban Energy Lab, salah satu inisiatif utama SETI, akan fokus pada pengembangan solusi energi terbarukan dan efisiensi energi di sektor bangunan. Kota-kota yang terpilih akan mendapatkan dukungan dalam bentuk matchmaking dengan perusahaan layanan energi, pengembangan kapasitas, dan pelatihan manajemen data energi.
“Kriteria pemilihan kota-kota yang akan menjadi proyek SETI meliputi potensi energi terbarukan di wilayah tersebut, program keberlanjutan yang sudah ada, serta kesediaan kota-kota tersebut untuk mengimplementasikan dekarbonisasi energi di sektor bangunan,” ujar Manajer Program SETI, Institute for Essential Services Reform (IESR), Malindo Wardana.
Malindo dalam acara Focus Group Discussion Urban Energy Lab SETI yang diselenggarakan pada Selasa (2/4/2024) menuturkan, proses penentuan kota percontohan (pilot) untuk program SETI melalui tahap membentuk jaringan (network) kota-kota yang berpotensi. Kota-kota yang tergabung dalam jaringan kota berpotensi tersebut, kemudian akan dipilih oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM & konsorsium SETI sebagai kota pilot.
Kota-kota pilot ini akan mendapatkan dukungan tambahan berupa kegiatan mempertemukan (matchmaking) antar pemilik/pengelola bangunan dengan perusahaan layanan energi (energy service company), pengembangan kapasitas seperti sertifikasi manajer energi/auditor energi, pembuatan model perencanaan energi terintegrasi, dan pelatihan manajemen data energi.
Koordinator Kelompok Bimbingan Teknis dan Kerjasama Konservasi Energi, Kementerian ESDM, Hendro Gunawan mengatakan, pemerintah telah memperkuat komitmennya melalui revisi PP No. 70/2009 menjadi PP No. 33/2023 tentang Konservasi Energi. Aturan ini mewajibkan bangunan dengan konsumsi energi di atas 500 TOE per tahun untuk menerapkan manajemen energi.
“Pemerintah daerah turut memiliki kewajiban untuk menerapkan manajemen energi pada bangunan yang dimiliki, dikelola dan dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” kata Hendro.
Hendro juga menurutkan, Peraturan Presiden No. 11/2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang ESDM juga memberikan kewenangan kepada daerah provinsi dalam memanfaatkan energi terbarukan.
Dia berharap, program SETI dan regulasi terkait dapat mendorong efisiensi energi dan pemanfaatan energi terbarukan di kawasan perkotaan, sehingga mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan dan bebas emisi karbon.
Institute for Essential Service Reform (IESR)
Institute for Essential Service Reform (IESR) adalah organisasi think tank yang secara aktif mempromosikan dan memperjuangkan pemenuhan kebutuhan energi Indonesia, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian ekologis. IESR terlibat dalam kegiatan seperti melakukan analisis dan penelitian, mengadvokasi kebijakan publik, meluncurkan kampanye tentang topik tertentu, dan berkolaborasi dengan berbagai organisasi dan institusi.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Dinas ESDM Kaltim Kembali Bangun PLTS Komunal di 7 Desa 3T
- ESDM Tetapkan Hanya yang Terdata Bisa Beli Gas LPG 3 Kg Per 1 Januari 2024, Simak Cara Pendaftarannya
- Kementerian ESDM Catat Subsidi Sektor Energi pada 2022 Capai Rp157,6 Triliun
- Tarif Listrik 3.500 Va ke Atas Resmi Naik per 1 Juli 2022
- JATAM Kecam Kewenangan Pertambangan Ditarik ke Pusat