Kukar
Warga RT 24 Kembali Suarakan Penolakan Tambang Batu Bara di Sangasanga Dalam
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Warga RT 24 Kelurahan Sangasanga Dalam terus menyuarakan penolakan aktivitas tambang batu bara di wilayahnya. Penolakan warga sudah dilakukan sejak 2018 hingga saat ini.
Diketahui, perusahaan CV SSP mendapat Surat Peringatan ke-3 (SP3) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim pada 23 Juni 2019. Kemudian DPMPTSP Kukar menerbitkan surat penolakan penerbitan izin lingkungan UKL-UPL pada 21 Februari 2019.
Bahkan kuasa hukum warga RT 24 sudah melaporkan pelanggaran atas dugaan tindak pidana bidang lingkungan pada Polda Kaltim sebanyak dua kali.
Seorang warga mewakili pengurus RT 24 sekaligus mewakili Kelompok Tani, Dasi mengatakan sejak tahun 2018 warga sudah menolak adanya aktivitas penambangan batu bara hingga saat ini.
Sabtu (15/1/2022), ada alat berat masuk ke areal penambangan yang lokasinya tak jauh dari pemukiman warga. Jaraknya sekitar 500 meter. Minggu (16/1/2022), pihak perusahaan mendatangi RT 24 menyampaikan dan mengklaim tidak perlu lagi izin untuk melakukan aktivitas. Karena sudah memiliki izin tertulis dari pemerintah.
Dia menyebutkan, dampak akibat adanya bekas tambang yang terdahulu. Ketika hujan rumah-rumah warga langsung banjir membawa material lumpur.
"Kami tidak bisa melakukan apa-apa kecuali bertahan dan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah kelurahan dan kecamatan," kata Dasi, Jumat (28/1/2022).
Senin (17/1/2022), warga RT 24 dan RT 01 melakukan aksi damai penolakan tambang di halaman Kantor Camat Sangasanga. Lantaran, dampaknya sering kali dirasakan masyarakat sejak beberapa tahun lalu. Bisa dibayangkan, jika aktivitas itu tetap dilakukan maka bagaimana dampak kedepannya. Tentu bisa lebih dari saat ini.
Pada Rabu kemarin, Dinas ESDM Kaltim bersama inspektur tambang memberhentikan kegiatan pengerukan emas hitam tersebut. Hasil sidaknya, ternyata kegiatan dilakukan di luar konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dasi menyebutkan, bisa dikatakan aktivitas mereka ilegal.
"Sempat ditanyakan, bahwa mereka belum mempunyai KTT secara khusus, belum juga mempunyai RKB yang secara tertulis sebagai laporan kepada Inspektur tambang dan mereka mengakui. Ada rekamannya semua dan dari dinas sudah dapat keterangan secara konkret di lapangan," sebutnya.
Sementara Kuasa Hukum RT 24 dari LBH Samarinda Fathul Huda Wiyashadi menuturkan, sudah masukan laporan pelanggaran atas dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup secara resmi di Polda Kaltim pada Rabu (26/1/2022) kemarin.
Ada sejumlah pasal dimasukan, diantaranya pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Minerba. Kemudian, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mewajibkan memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Sebelumnya, pada 4 September 2018 lalu sudah pernah memasukan laporan tersebut di Polda Kaltim. Jadi ini merupakan laporan kedua kalinya.
"Setelah dipanggil di 2019 tidak ada tidak ada lagi tindak lanjut dari Polda Kaltim," tutupnya.
[SUP | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Di Sangasanga, Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
- Ajukan Gugatan ke MA, Sejumlah Tokoh Lintas Bidang Tolak Suap Tambang untuk Ormas Keagamaan
- Tolak Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan, Sejumlah Tokoh dan LSM Ajukan Uji Materi PP 25/2024 ke MA
- SAKSI FH Unmul Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Izin Tambang Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
- Kasus Anak Tenggelam di Kolam Eks Tambang, Bupati Kukar Minta Perusahaan Penuhi Kewajiban Reklamasi