Samarinda
Anggota DPRD Samarinda dan Staf Terima Vaksin Tahap Dua

Kaltimtoday.co, Samarinda - Anggota DPRD Samarinda beserta staf kembali menerima vaksin Covid-19 tahap kedua. Vaksin diselenggarakan di ruang utama, Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat pada Senin, (12/3/2021).
Diberitakan sebelumnya, seluruh legislator dan staf di lingkungan DPRD Samarinda telah menerima vaksinasi pertama pada Kamis, 1 April 2021 silam. Vaksinator Puskesmas Palaran, Faris Nugraha menyampaikan bahwa, sebagian anggota DPRD Samarinda dan staf telah menerima vaksin kedua sementara sebagian yang lain menerima vaksin untuk tahap kedua.
"Hari ini kami bersama tim kesehatan untuk melakukan vaksin kepada anggota dewan beserta staf, karena sebelumnya telah kami memberikan vaksin," ungkap Faris Nugrahah
Dia menyebutkan jenis vaksin yang digunakan adalah Sinovac, pasalnya penerima vaksin pertama juga menggunakan jenis yang sama, sehingga disesuaikan dengan yang sebelumnya.
Baca Juga: PLN Pastikan Fasilitas Pasar Pagi Sudah Teraliri Listrik, Lapak Pedagang Masih Tunggu Arahan Pemkot
View this post on Instagram
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Samarinda, Fahruddin yang telah menerima vaksin tahap pertama mengatakan bahwa, jadwal sebelumnya dilakukan bersamaan dengan kegiatan kedewanan.
"Jadwal sebelumnya itu ada agenda kunjungan kerja ke Surabaya, jadi baru hari ini saya ikut suntik vaksin", sebut Fahruddin.
Setelah divaksin, Fahruddin tidak mengeluhkan efek samping. Dia mengatakan, seharusnya jangan dipikirkan namun yang dilakukan adalah menenangkan diri sehingga tidak terjadi gejala pusing, muntah dan lemes pada tubuh.
[SDH | ADV]
Related Posts
- DBS Indonesia Luluskan 50 Peserta Disabilitas dari Program Pelatihan Dunia Kerja
- Survei Spotify: Musik dan Podcast Jadi Bagian Penting Hidup Sehari-hari Gen Z Indonesia
- RUU Masyarakat Adat Kembali Disorot: Pengakuan Hak Dinilai Kunci Ekonomi Inklusif
- VinFast Bangun Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia, Janjikan Akses Lebih Luas bagi Konsumen
- Lewat Program Jospol, Pemprov Kaltim Beri Insentif Rp 500 Ribu per Bulan untuk Honorer Guru TK-SMP hingga Guru Pesantren