Kaltim
Antisipasi Masalah yang Selalu Sama Tiap Tahunnya, PPDB SMA, SMK, SLB, dan SKh di Kaltim Dituntut Bentuk Terobosan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pada 5 April 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menggelar focus group discussion (FGD) mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA, SMK, SKh dan SLB.
Saat itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati menyampaikan bahwa, permasalahan PPDB tiap tahun selalu sama. Sehingga pihaknya ingin ada suatu terobosan yang kiranya bisa memudahkan masyarakat.
Di FGD itu, sejumlah pemangku kepentingan di dunia pendidikan hadir. Mulai dari pihak universitas, Disdikbud Kaltim, PGRI, hingga camat. Tujuan FGD itu untuk menjabarkan rencana kerja (renja) sehubungan PPDB yang tiap tahun masih menimbulkan masalah. Khususnya soal jalur zonasi, perpindahan, atau prestasi.
"Sebelumnya, kami sudah memanggil Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK dan menyampaikan masalah PPDB tiap tahun selalu sama. Jadi, coba bikin terobosan baru yang memudahkan informasi ke masyarakat," tegas Puji.
Pada FGD itu, banyak pula masukan dari berbagai pihak di bidang pendidikan. Semua saran diakomodir dan ditentukan mana yang bisa disesuaikan ke dalam renja.
"Memang kalau bicara sempurna, pasti tidak ada rancangan yang sempurna. Pasti ada celah. Tapi setidaknya, bisa diminimalisasi," sambungnya.
Setelah juknis disahkan oleh Disdikbud Kaltim, sosialisasi bisa dilakukan. Termasuk melibatkan kepala sekolah SMA, SMK, SLB, dan SKh.
"Setelah jadi, hukum itu harus memaksa dan harus dilaksanakan. Kalau ada pro dan kontra, ya wajar justru dari situ kita bisa perbaiki ke depannya. Pendidikan itu dinamis," ujar Puji lagi.
Ditegaskan Puji juga, FGD tersebut baru membicarakan perihal rancangan. Berdasarkan masukan yang ada, maka tentu akan disempurnakan.
Sementara itu, Ketua Komite SMA 1 Samarinda, Kris Suhariyatno juga memberi tanggapan. Saat FGD berlangsung, dia menyimpulkan bahwa ketika Puji menyinggung soal rancangan, tool, atau guidance, maka yang dimaksud adalah Juknis PPDB.
Padahal, ujar Kris, Juknis PPDB tahun ini bukan baru dibuat oleh MKKS yang periode saat ini. Namun, PPDB yang dimaksud merupakan penyempurnaan dari juknis yang sudah dibuat oleh Disdikbud Kaltim bersama kepengurusan MKKS sebelumnya. Termasuk melibatkan pemikiran di luar dari Disdikbud dan MKKS.
"Yang disebut beliau dengan tool atau guidance itu juknis PPDB. Seolah-olah juknis itu baru dibuat oleh MKKS yang sekarang," ujar Kris.
Penyempurnaan juknis sudah acap kali dilakukan dari tahun ke tahun. Sembari menyesuaikan dinamika di lapangan dan payung hukum dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait atau sekretaris jenderal.
"Penyusunan dan sosialisasi juknis PPDB sebelum 2023 sudah melibatkan berbagai pihak. Mulai camat, lurah, ketua RT, Disdik kabupaten dan kota, MKKS, dan Ombudsman RI Kaltim," sambungnya.
Di sisi lain, Kris sependapat dengan pernyataan Puji bahwa peraturan harus memaksa. Namun, jangan sekadar memaksa calon peserta didik. Peraturan, ujar Kris, juga harus memaksa atau dilaksanakan oleh pelaksana PPDB, salah satunya sekolah.
"Jangan seolah-olah, ketika ada kepengurusan baru mengklaim segala sesuatu dan mengklaim yang lama tidak pernah berbuat. Tidak boleh itu," ujar Kris yang memang pernah menangani soal PPDB dan pensiunan PNS sebagai Kepala Bidang (Kabid) SMA di Disdikbud Kaltim.
Kris juga cukup keberatan ketika Puji hanya menyebut soal SMA dan SMK. Padahal Disdikbud Kaltim juga menaungi Sekolah Khusus (SKh) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
"Berarti beliau tidak ingat, nih. Padahal yang menjadi kewenangan Pemprov Kaltim selain SMA dsn SMK juga ada SLB dan SKh," tambah Kris.
Berdasarkan Keputusan Kepala Disdikbud Kaltim Nomor: 400.3.3.1/2692/Disdikbud.III/2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA/SMK/SLB/SKh Tahun Pelajaran 2023/2024, kabupaten dan kota lain menerbitkan Juknis PPDB untuk SMA, SMK, SLB, dan SKh dalam 1 surat keputusan.
Sedangkan untuk di Samarinda, ada 2 juknis PPDB yakni untuk SMA dan SMK. Sementara untuk SLB dan SKh belum ada. Kemungkinan akan diterbitkan juknis terpisah.
"Saya jadi bertanya-tanya, kenapa di Samarinda jadi dipisahkan? Kalau daerah lain juknisnya jadi 1. Apa pertimbangannya, saya juga tidak tahu," tandasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Cara Cek Pengumuman PPDB Online SMA/SMK Kaltim 2024, Kapan Daftar Ulang?
- Cara Cetak Bukti Pendaftaran PPDB SMA/SMK Kaltim 2024
- Daftar Daya Tampung Reguler 20 SMK PPDB Samarinda 2024 , Lengkap Bidang Keahlian
- Daftar Daya Tampung Zonasi 17 SMA PPDB Samarinda 2024
- Dibuka Hari Ini! Jadwal, Syarat, dan Daya Tampung PPDB Samarinda 2024 Jenjang SMA Jalur Zonasi