Nasional

Catat, Ini Biaya Perpanjangan dan Buat SIM Baru Februari 2022

Kaltim Today
12 Februari 2022 12:12
Catat, Ini Biaya Perpanjangan dan Buat SIM Baru Februari 2022

Kaltimtoday.co - Di Indonesia, pengendara wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti kelayakan berkendara sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 18 ayat 1 /1992 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam Pasal 7 Perpol No. 5/2021  tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi dituliskan beberapa persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM.  Berikut syaratnya:

Syarat Usia:

Syarat Kesehatan:

  • Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
  • Sehat rohani meliputi kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian yang dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.

Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

Lulus Ujian

Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM meliputi ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator; dan ujian praktik.

Apabila ujian keterampilan melalui simulator belum tersedia, persyaratan lulus ujian hanya berdasarkan ujian teori dan ujian praktik.

Melansir dari Humas Polri, syarat untuk melakukan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

Biaya Perpanjangan dan Buat SIM Baru

Februari 2022, biaya perpanjangan SIM masih sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 60/2016  tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rinciannya:

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya Pembuatan SIM Baru

[NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya