Daerah
Cegah Dominasi Ritel, Satpol PP Berau Awasi Ketat Jam Operasional Toko Modern

Kaltimtoday.co, Berau - Sejumlah toko swayalan atau ritel modern dan usaha waralaba di Kabupaten Berau kian menjamur. Bisnis tersebut saat ini menjadi ancaman warung kecil pinggir jalan. Hal ini yang selanjutnya kian disorot oleh Pemerintah Kabupaten setempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Anang Saprani menuturkan, penertiban terkait usaha itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1/2022 tentang Penataan Toko Swalayan, Waralaba, dan Jaringan Nasional.
Penertiban yang dimaksud adalah dengan menyelaraskan jam buka operasional yang telah diatur, yakni sejak pukul 09.30-22.00 Wita. Meski demikian, berdasarkan pemantauan di lapangan, masih banyak pengusaha yang abai. Alasan yang kerap diterima petugas adalah tidak mengetahui tentang aturan tersebut.
"Kami terus sosialisasikan agar tidak mematikan usaha warung-warung kecil yang juga mencari rezeki dengan berjualan barang dan jasa tadi," katanya saat dijumpai Senin (4/8/2025).
Anang mengatakan bahwa, penyesuaian jam buka ini bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang adil, terutama agar warung tradisional yang memiliki margin keuntungan lebih kecil tetap bisa bersaing di tengah gempuran toko modern.
"Maksud dari perda yang ada juga sangat jelas yakni untuk terciptanya suatu persaingan usaha yang sehat dengan toko swalayan lokal dan pelaku usaha perdagangan sejenis," tambahnya.
Belum ada penindakan yang dilakukan. Namun demikian, Satpol PP tetap akan memantau ketaatan pengusaha. Apabila melanggar maka akan diberlakukan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara.
Anang juga memberi peringatan keras kepada pengusaha yang mencoba mengelabui petugas dengan membuka toko di luar jam operasional secara diam-diam.
"Ini masih terus kita pantau termasuk di tingkat kecamatan, harapan kita setelah sosialisasi ini pengusaha bisa lebih mengerti, jangan salahkan kita kalau sudah diingatkan tapi masih melanggar, maka bakal ada sanksinya," tandasnya.
[MGN | RWT]
Related Posts
- Tindak Aduan di Media Sosial, Satpol PP Tertibkan Penjual Tisu di Bawah Umur yang Gores Kendaraan
- Represifitas di Penggusuran Pasar Subuh, Kepala Satpol PP Samarinda: Pelibatan Aparat Gabungan Bentuk Perlindungan Diri
- Satpol PP Kaltim Tingkatkan Standar Perlindungan Kebakaran Lewat RISPK 2024
- Bawaslu Kaltim Telusuri Laporan Etik dan Pencopotan Spanduk Kotak Kosong oleh Oknum Satpol PP
- Aliansi Kotak Kosong Laporkan Satpol PP Samarinda ke Bawaslu Kaltim atas Dugaan Pencopotan Spanduk