Kukar
Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan, Ayah dan Anak di Kukar Jadi Tersangka
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Berawal dari cinta segitiga antara HA dan AAN (20) memperebutkan AM yang mengakibatkan pengeroyokan dan berakhir meninggalnya HA di Kecamatan Muara Kaman pada 11 Januari lalu.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting dalam press rilisnya mengatakan, kejadian ini berawal dari AAN (tersangka) janjian bertemu AM melalui media sosial Whatsapp dan bertemu di belakang mess utara PT. Teguh Jayaprima Abadi.
Namun tepat jam 21.00, tersangka mendapat pesan singkat dari HA (korban) agar segera pergi dari mess tersebut. Tetapi AAN menolak sehingga mendapat acaman akan dikeroyok.
Akhirnya tersangka menghubungi SB (39) untuk meminta bantuan. Kemudian tersangka dan korban janjian ketemu untuk menyelesaikan permasalahan keduannya.
"Ketika bertemu terjadi percekcokan diantara keduanya, sehingga terjadi penganiayaan terhadap HA yakni SB memukul, sedangkan AAN menusuk korban mengunakan pisau jenis badik," ujar Irwan sapaannya kepada awak media, Selasa (19/01/2021).
Setelah mendapat informasi, anggota Polsek Muara Kaman bergegas menuju tempat kejadian tersebut pada pukul 23.30 wita. Sesampainya di TKP, korban ditemukan tergeletak ditengah jalan dan langsung dibawa ke rumah sakit Dayaku Raja di Kecamatan Kota Bangun.
Menjelang subuh, lanjut Irwan, HA dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RS sebab terdapat pendarahan luka tusuk bagian punggung belakang sebelah kiri atas. Selanjutnya anggota Polsek Muara Kaman berkoordinasi dan melakukan pengejaraan kedua tersangka dengan dibantu Polres Kukar.
"Kedua tersangka ini merupakan anak dan bapak," kata Irwan.
Setelah dua hari pencarian, akhirnya jajaran kepolisian berhasil mengamankan tersangka di rumah adik kandung tersangka SB. Saat itu mereka sudah bersedia menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
"Sebelumnya mereka sempat melarikan diri dan bersembunyi didalam hutan," tuturnya.
Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian mengatakan awal pencarian tersangka sedikit kesulitan. Sebab lokasi di wilayah perkebunan sulit untuk berkomunikasi karena tidak ada sinyal. Jadi memerlukan waktu 1 sampai 2 hari dan terus berkoordinasi dengan Polsek setempat.
"Alhamdulillah dengan tim gabungan pada hari itu juga, saat kita meping bisa mengamankan kedua tersangka," ujar Herman.
Dia mengimbau kepada orang tua agar jika ada permasalahan bisa diselesaikan secara baik-baik, jangan main hakim sendiri. Dengan adanya pengeroyokan yang melibatkan orang tua, agar dijadikan pelajaran supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi.
"Jika ada unsur pidana sebaiknya dilaporkan kepada pihak berwajib," tegasnya.
Sementara itu, tersangka AAN membeberkan, sebelum membunuh korban, dirinya sudah 3 kali mendapat acaman untuk meninggalkan mess AM. Karena sudah habis kesabaran sehingga spontanitas membunuh korban dengan badiknya.
"Saya melakukan karena khilaf. Kalau senjata memang setiap malam dibawa," pengakuaanya.
Adapun kedua tersangka dikenai pasal 170 ayat (2) ke-38 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951. Dengan ancaman pidana selama-lamanya 12 tahun penjara.
[SUP | TOS]
Related Posts
- Polresta Samarinda Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Saat Iring-iringan Jenazah, Terancam 5 Tahun Penjara
- Perempuan Muda di Anggana Diamankan, Diduga Miliki 51,60 Gram Sabu-Sabu
- Tersangka Perampasan Mobil di Berau Ditangkap, Sempat Sembunyi di Kolong Rumah
- 8 Tahun Ditahan, Jessica Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Vonis 20 Tahun Dipertanyakan
- Seorang Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Semak-Semak Jalan Poros Tenggarong - Samarinda