Samarinda
Demi Penataan Kota, Pemasangan Kabel hingga Tiang Reklame Bakal Masuk dalam Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Jalan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua Pansus III tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Jalan, Markaca mengatakan, progres rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut masih dalam proses menghimpun referensi dari daerah-daerah yang memiliki aturan mirip yang saat ini dibentuk jajaran Komisi III DPRD Samarinda.
"Saat ini kami terus mencari perbandingan untuk menyempurnakan Raperda itu. Misalkan kami mengunjungi Kabupaten Sleman dan mereka memiliki perda itu," ungkap Markaca.
Secara substansial, isi Raperda tersebut berkaitan dengan penataan dan kenyamanan kota. Misalkan penataan pembangunan trotoar dan tiang-tiang yang berada di pinggir jalan umum, bahkan tiang reklame juga diatur dalam perda tersebut.
"Jadi konsep dari Raperda penggunaan dan pemanfaatan jalan itu juga mengatur hal seperti perda yang dimiliki Sleman itu," pungkasnya.
Politikus Gerindra itu mengaku, perda yang dimiliki Kabupaten Sleman dapat diadopsi untuk penyempurnaan Raperda ini.
"Karena kita melihat Samarinda ini kota belum tertata, seperti kabel-kabel dan tiang reklame masih semrawut tidak tertata, dengan Raperda ini dijadikan patokan aturan agar Samarinda ini semakin tertata," terangnya.
Kemudian, untuk menjaga kondusifitas jalan umum di tengah perkotaan, kendaraan besar tidak boleh lewat pada siang hari. Nanti, jam melintasnya akan diatur.
Selain itu, pembangunan jalan juga harus ada akses trotoarnya. Di atas trotoar juga tidak boleh ditempati atau ada bangunan di atasnya.
"Nanti semuanya akan diatur demi penataan perkotaan," tuturnya.
Sejauh ini disebutkan Markaca, pihaknya masih dalam proses pengumpulan data untuk menyempurnakan Raperda tersebut.
"Pasti di daerah lain akan kami kunjungi juga untuk mempelajari jika ada Perda yang sama dengan Raperda yang kami bentuk ini," tutupnya.
[SDH | RWT | ADV DPRD SMD]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Mengenal Billboard: Jenis, Keuntungan, Ukuran, Harga Sewa, hingga Syarat Perizinan
- Pasca Pemilu 2024, Komisi I DPRD Samarinda Evaluasi Kinerja KPU dan Bawaslu
- Pencurian Kabel LPJU di Samarinda, DPRD Imbau Masyarakat Terlibat Pengawasan
- Lewat Acara "Tumbuk Caleg", Puluhan Gen Z dan Milenial Uji Gagasan Lima Calon Legislator Kota Samarinda
- Revitalisasi Pasar Pagi Dinilai Cacat Prosedur, Abdul Rohim Minta Pemkot Samarinda Evaluasi Total