Kutim

Diduga Rusak Tanaman Reklamasi Saat Buka Lahan, Oknum ASN di Kukar Ditetapkan Tersangka

Kaltim Today
14 Oktober 2021 20:36
Diduga Rusak Tanaman Reklamasi Saat Buka Lahan, Oknum ASN di Kukar Ditetapkan Tersangka
Tersangka AP saat dilimpahkan di Kejari Kukar pada 30 September lalu. (Istimewa).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AP ditetapkan tersangka akibat diduga melakukan perusakan tanaman reklamasi di lokasi eks tambang PT Multi Harapan Utama (MHU) pada Juni 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian melalui Kanit Tipiter, IPDA Sagi Janitra menjelaskan, kejadian bermula pada Desember 2020 hingga Juni 2021 diarea reklamasi eks perusahaan yang berada di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia hendak melakukan pembukaan lahan dengan cara merintis lahan. Sejumlah tanaman yang ada pun ditebang dengan mesin gergaji, mengakibatkan sejumlah tanaman jenis akasis yang sebelumnya ditanam perusahaan rusak.

Usia tanaman tersebut diperkirakan sekitar lima tahun, sedangkan lokasi pembukaan lahan tak jauh dari tempat Sekolah Tinggi Polisi (SKN) Kukar di kawasan Jonggon.

 

View this post on Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

“Ada puluhan pohon yang rusak karena dipotong tersangka. Usianya rata-rata lima tahun,” katanya pada Kamis (14/10/2021).

Sagi Janitra menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mendatangi langsung ke lokasi, dirasa barang bukti sudah kuat dan hasil keterangan saksi mengarah kesana maka polisi pun menetapkan AP sebagai tersangka sejak 30 Juni lalu.

Setelah ditangani Polres Kukar, kasus kemudian dilimpahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan status P-21 atau hasil penyidikan sudah lengkap. Adapun penyerahan berkas perkara dan barang bukti serta tersangka dilakukan pada 22 September lalu.

“Berkas kasusnya sudah P-21 dan dinyatakan lengkap,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni alat mesin gergaji yang digunakan tersangka saat memotong tanaman. Pasal yang dikenakan yaitu pasal 406 KUHP Tentang Pengerusakan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.

[SUP | NON]



Berita Lainnya