Nasional
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara
Kaltimtoday.co - Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tentang jin buang anak, Senin (31/1/22).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, Edy Mulyadi memenuhi panggilan kedua penyidik Bareskrim pada pukul 09.45 WIB.
Awalnya Edy diperiksa sebagai saksi hingga pukul 16.15. Setelah itu, dengan berbagai pertimbangan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 55 orang, terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli, penyidik menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka.
“Saksi ahli ini terdiri atas, ahli bahasa, ahli pidana ITE, ahli analisis media sosial, digital forensik dan antropologi,” kata Ramadhan.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa dari pukul 16.30 sampai 18.30 WIB di Markas Besar Polri.
Baca Juga: Samsun Tekankan Infrastruktur Pertanian Kukar Harus Diperkuat untuk Amankan Pasokan Pangan IKN
Baca Juga: Perkuat Visi Forest City, Otorita IKN Tanam 500 Pohon dan Jadikan Penghijauan Rutinitas Dua MingguanLihat postingan ini di InstagramBaca Juga: Investasi Rp900 Miliar, Otorita IKN Bangun PLTS 50 MW untuk Wujudkan Sustainable Forest CityBaca Juga: Izin UMKM Disalahgunakan Jadi Prostitusi Terselubung, Satpol PP Kaltim: Ini Legalitas Terselubung
"Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, maka terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.
Selain itu, Ramadhan juga mengungkapkan alasan penangkapan Edy. Dasar penetapan sebagai tersangka yaitu Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Edy juga dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 156 KUHP.
"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif," ucapnya.
Ramadhan mengatakan alasan subjektif, yakni penahanan Edy Mulyadi karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Sedangkan alasan objektif adalah karena ancaman pidana yang diterima Edy Mulyadi lebih dari 5 tahun.
“Ancaman masing-masing pasal ada, tetapi perkara ini ancamannya 10 tahun,” ungkap Ramadhan.
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa akun Edy Mulyadi bernama "Bang Edy Channel" di YouTube.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Gaspol Tahap Dua! IKN Siap Bangun Kompleks Legislatif-Yudikatif Senilai Rp 11,6 Triliun
- HIPPI Kukuhkan DPD Kaltim, Dorong Pengusaha Lokal Ambil Peran di Era IKN
- 4.100 ASN dari 16 Kementerian Siap Pindah dan Berkantor di IKN Mulai November 2025
- DPRD Kukar Dorong Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Menjelang IKN 2028
- Batas Wilayah IKN Disepakati, Jadi Kunci Tata Ruang dan Pelayanan Publik






