Samarinda
Dua Pelaku Begal Mengaku sebagai Polisi, Ancam Korbannya dengan Airsoft Gun
Kaltimtoday.co, Samarinda - Aksi dua pelaku bernama Fahri (34) dan Abdul Rahman (29) terbilang nekat, karena membegal korbannya dengan berpura-pura menjadi polisi, serta melakukan ancaman dengan menggunakan senjata airsoft gun, pada Kamis (2/2/2023).
Saat itu korban bernama Nursalim (23) melintas di Jalan Mulawarman sekitar pukul 01.00 Wita. Dua pelaku melihat kawasan itu sepi dan langsung menyetop korban dengan berteriak sebagai polisi dan melakukan penggeledahan terhadap korbannya.
"Jadi awalnya kedua pelaku menghampiri korbannya dengan mengendarai sepeda motor, mereka mengaku sebagai anggota polisi. Saat korban diberhentikan salah satu pelaku menodongkan pistol dan memukul bagian kepala korban," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di Halaman Polsek Samarinda Kota, pada Jumat (17/3/2023).
Kedua pelaku kemudian mengancam untuk membawa korban ke kantor polisi. Namun pada saat di perjalanan, kedua pelaku melucuti barang-barang berharga korban dan langsung melarikan diri.
"Dalam perjalanan, barang-barang berharga korban diambil secara paksa yaitu satu unit HP merk OPPO F7 Merah, uang tunai Rp2 juta dan satu unit HP OPPO F9 hitam biru," jelasnya.
Korban yang merasa ditipu, langsung membuat laporan ke Polsek Samarinda Kota untuk ditindak lanjuti. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan baru mengamankan keduanya pada Kamis (16/3/2023).
"Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit pistol Airsoft Gun warna hitam dan satu buah borgol," ucapnya.
Terkait dengan barang hasil curian keduanya, Kombes Pol Ary mengatakan bahwa, handphone milik korban telah dijual oleh pelaku untuk membeli narkoba dan judi online.
"Handphone korban ditawarkan di marketplace Facebook sebesar Rp600 ribu, korban mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta," sebutnya.
Sementara itu, Fahri yang merupakan residivis kasus curanmor itu mengaku melakukan perbuatannya karena tidak ada pekerjaan dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Baru sekali melakukan seperti itu, saya lakukan dengan spontan karena melihat keadaan yang sepi saat itu," ujar Fahri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yaitu Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap 300 Kasus Judi Online, 370 Orang Ditangkap
- Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!
- Tiga Tahanan Polres PPU Kabur, Warga Nipah-Nipah Diminta Waspada
- Polresta Samarinda Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Saat Iring-iringan Jenazah, Terancam 5 Tahun Penjara
- Perempuan Muda di Anggana Diamankan, Diduga Miliki 51,60 Gram Sabu-Sabu