Uncategorized

Empat Wanita Bontang Diamankan, Simpan Sabu di Dashboard Motor

Kaltim Today
13 Mei 2022 19:21
Empat Wanita Bontang Diamankan, Simpan Sabu di Dashboard Motor
Empat tersangka wanita yang diamankan Polres Bontang.(ist).

Kaltimtoday.co, Bontang - Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap 4 (empat) orang wanita sekaligus yang terjerat kasus Narkotika jenis sabu, Kamis (12/05/2022) kemarin, sekira pukul 16:30 WITA. 

Tidak tanggung-tanggung sebanyak empat perempuan diamankan dan memiliki peran masing-masing, baik itu sebagai kurir, pengedar, dan pembeli. 

Dikatakan Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, dan dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga. 

"Kejadiannya adalah di Jalan. Ahmad Yani, Tanjung Laut, Berawal informasi dari masyarakat adanya transaksi barang haram di daerah tersebut,"katanya.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Mulanya pada pukul 16:30 WITA, polisi melihat tersangka pertama DM (38) warga Kelurahan Api-api berhenti di tepi Jalan Ahmad Yani dengan raut yang mencurigakan, tidak berselang lama muncul lah perempuan lainnya berinisial RK (34) yang langsung mendatangi tersangka pertama. 

"Setelah itu ada barang yang mencurigakan yang terlihat oleh petugas, Polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa 1 pocket narkoba jenis sabu,"jelasnya.

"Sebelum dilakukan penggeledahan oleh pihak Satresnarkoba, RK (34) menyimpan barang haram tersebut di dashboard motor milik DM (38),"lanjut Kapolres Bontang

Lebih lanjut, setelah menangkap kedua tersangka Satresnarkoba Bontang mendapatkan informasi dari hasil pengakuan tersangka RK barang haram itu didapat dari rekannya yang tinggal di Kos Bu Donbosco, Jalan Ahmad Yani, Tanjung Laut. 

"Dari hasil pengembangan dan pengakuan RK, Polisi langsung mendatangi indekos yang ditempati tersangka HE (32). Saat dilakukan penggeledahan, sebanyak 2 poket sabu yang disimpan di dalam kamar HE (32),"terangnya.

Lalu satu jam kemudian, berdasarkan keterangan dari HE (32) bahwa dia mendapatkan sabu tersebut dari NO (29) seorang ibu rumah tangga, yang merupakan penyuplai barang ke tersangka HE, Polisi pun langsung mendatangi indekos NO di Jalan KS Tubun, Bontang Utara, sekira pukul 17:10 WITA. 

Dari hasil penggeledahan NO (29) ditemukan plastik klip bekas sabu, ponsel, dan sedotan runcing. 

"Keempat tersangka kini sudah diamankan di Mako Polres Bontang, dengan barang bukti berupa, sabu 3 poket seberat 1,1 gram, ponsel, motor, dan uang sisa hasil penjualan sabu senilai Rp 100 ribu,"jelasnya.

Keempatnya terjerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

[RIR | NON]

 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya