Kaltim
Fahutan Unmul Nonaktifkan Sementara Dosen Terduga Pelecehan Seksual ke Mahasiswi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Tiga orang mahasiswi Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) memberikan pengakuan mengalami pelecehan seksual saat melakukan bimbingan skripsi.
Kejadian itu telah berlangsung Juni 2021. Terduga pelaku disinyalir meminta korban memijat tubuhnya, bahkan ia mengelus-elus pipi korban. Oknum dosen itu juga meminta dipasangkan koas kakinya seraya meletakkan kaki di atas paha mahasiswa tersebut.
Jauh hari, Lembaga Eksekutif Mahsiswa (LEM) Sylva Fahutan Unmul telah mengendus kabar itu. Namun baru sebatas kabar burung. Korban baru berani melaporkan kejadian tak senonoh yang dialaminya pada 18 April.
"Korban merasa tidak nyaman dengan perlakuan pelaku. Laporan aduan dari korban kami terima. Kita sebagai lembaga eksekutif mahasiswa kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak Fakultas," kata Ketua LEM Sylva Fahutan, Noval Banu dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (29/04/2022).
Dari aduan tersebut terang Noval, pihak Fakultas kemudian mengumpulkan para petinggi dari Fakultas Kehutanan. Meminta keterangan dari lembaga mahasiswa, korban hingga pelaku.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kamis (28/04) para mahasiswa menggelar aksi demonstrasi didepan rektorat Unmul. Mahasiswa berharap permalasahan ini segera ditindaklanjuti hingga ke Universitas. Mereka meminta oknum dosen pelaku kekerasan seksual dipecat dan diproses secara hukum.
Sebab kata dia, pelaku (oknum dosen) tak hanya melakukan pelecehan seksual tetapi juga melakukan pemerasan terhadap mahasiswa bimbingannya. Modusnya meminta mahasiswi mengisikan pulsa, minta dibelikan kopi hingga tisu.
Dalam aksi tersebut kata Nauval, tidak direspon secara cepat oleh pihak rektorat. Sebab pihaknya untuk melengkapi berkas laporan yang dilayangkan.
"Kami diminta untuk melengkapi berkas. Karena berkas kami dianggap belum lengkap. Berkas itu berupa surat ketetapan dari fakultas yang akan menjadi dasar dari pihak rektorat untuk menindaklanjuti," terangnya.
Pasalnya, pihak Fakultas menyanggupi surat ketetapan tersebut dan langsung dibuat pada sore hari.
"Sore jam empat itu ketetapan dibuat. Kemudian malamnya selesai dan langsung dilampirkan ke Rektorat," terang Nouval.
Dari dokumen yang diterima media ini, surat ketetapan tersebut berisi enam poin.
1. Terdapat laporan atas dugaan terjadinya tindak pidana pelecehan seksual dan pungutan liar terhadap mahasiswa Fakultas Kehutanan yang dilakukan oleh seorang oknum dosen Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman.
2. Menindak-lanjuti hal tersebut, Fakultas membebaskan sementara terlapor dari segala aktivitas akademik (Tri Dharma Perguruan Tinggi dan kegiatan penunjang lainnya) di lingkungan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, terhitung mulai 28 April 2022 sampai dengan dikeluarkannya putusan akhir terkait dengan penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada angka 1.
3. Alasan utama yang mendasari ketetapan sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah dalam rangka untuk memberikan kesempatan dan fokus kepada terlapor untuk menjalani proses penanganan pemeriksaan lanjutan perkara sebagaimana dimaksud pada angka 1, baik secara hukum pidana dan hukum kepegawaian.
4. Selain alasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, alasan lainnya adalah untuk menghindari adanya konflik kepentingan dan intervensi dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan pada saat proses penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada angka 1.
5. Memohon kepada pihak Universitas Mulawarman untuk segera melakukan tindakan tindakan yang diperlukan dalam rangka penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada angka 1.
6. Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman menjamin dan bersedia untuk bekerja sama dalam rangka kelancaran proses penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Ketetapan ini disampaikan langsung Dekan Fakultas Kehutanan, Rudianto Amirta.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Unmul Luncurkan Pusat Kolaborasi One Health (OHCC) Pertama di Kalimantan
- Peserta Lampaui Target, LPM Sketsa Sukses Gelar Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar 2024
- Mahasiswa Unmul Turun Aksi ke Jalan, Kritik 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, dan Tuntut DPR Patuhi Putusan MK
- Pemkab Mahulu dan UNMUL Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi ASN
- Unmul Gelar Pertemuan dengan Orangtua, Rektor Sebut Mahasiswa Baru Punya Kesempatan Belajar di Luar Negeri dan Perluas Jaringan Internasional