Figur
Ikuti Jejak Korupsi Sang Ayah hingga Ratusan Aset Disita KPK, Siapa Rita Widyasari?
Kaltimtoday.co - Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mewah milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terdapat 536 dokumen, bukti elektronik, hingga 91 kendaraan mewah dari berbagai merek yang disita KPK.
Lantas, siapa Rita Widyasari dan bagaimana rekam jejak mantan Bupati Kukar tersebut? Berikut informasi lengkapnya dilansir Wikipedia dan Berita Satu.
Profil Rita Widyasari
Rita Widyasari lahir pada 7 November 1973 di Tenggarong, Kalimantan Timur. Ia merupakan putri kedua dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais.
Rita menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah nya di Tenggarong. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan tinggi di Akademi Sekretaris dan Manajemen Taruna Bhakti (ASMTB) Bandung. Ia meraih gelar Sarjana di Universitas Padjadjaran (2000) serta gelar di Magister Universitas Jenderal Soedirman (2005).
Perjalanan Karier dan Organisasi
Karier politik Rita dimulai sebagai Ketua STIE Kabupaten Kutai Kartanegara. Disusul menjadi Ketua DPRD Kukar.
Ia juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Ketopong Damai Persada dan aktif dalam berbagai organisasi, termasuk sebagai Ketua Umum DPD KNPI Kab. Kukar dan Ketua KONI Kabupaten Kukar.
Berikut adalah daftar karir organisasinya.
- Ketua Umum DPD KNPI Kabupaten Kukar
- Ketua Umum DPD IPPI Kabupaten Kukar
- Ketua Korda Inkado Kaltim
- Bendahara Umum DPP AMMDI
- Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kukar
- Ketua KONI Kabupaten Kukar
- Ketua MPI Kabupaten Kukar
- Wakil Bendahara DPP KNPI
Kemudian, Rita pertama kali terpilih sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada 2010 bersama wakilnya, Gufron Yusuf. Pada periode berikutnya, ia kembali terpilih bersama Edi Damansyah untuk periode 2016-2021.
- Ketua STIE Kabupaten Kukar
- Ketua DPRD Kabupaten Kukar
- Komisaris Utama PT Ketopong Damai Persada
- Bupati Kutai Kartanegara (2010-2015)
Prestasi dan Penghargaan
Sebagai bupati perempuan pertama di Kalimantan, Rita telah menerima berbagai penghargaan, termasuk Dwija Praja Nugraha dari PGRI dan penghargaan Adipura untuk Kota Tenggarong. Ia juga dinobatkan sebagai Inspirator Pembangunan Daerah 2017 oleh Pusat Kajian Keuangan Negara.
- Woman Icon Of The Year, Global Leadership Awards 2016
- 170 Tokoh Berpengaruh di Indonesia, Majalah Me's Obsession, 2016
- Tokoh Utama Penggerak Koperasi Nasional 2017
- Inspirator Pembangunan Daerah 2017, Pusat Kajian Keuangan Negara
Tersandung Kasus Korupsi
Karier cemerlang Rita terhenti akibat kasus dugaan pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018, bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Ia divonis 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan suap senilai Rp110 miliar terkait perizinan perusahaan kelapa sawit di Kukar.
KPK Sita Ratusan Kendaraan
Dilansir Suara, Tessa Mahardika Sugiarto selaku jubir KPK mengungkapkan bahwa KPK menyita sebanyak 72 mobil mewah, 32 motor selama Mei hingga Juni 2024.
Selain itu, KPK juga menyita 6 aset tanah dan bangunan, ratusan dokumen, dan alat elektronik lainnya sebagai barang bukti.
Aksi penggeledahan dilakukan setidaknya di 9 kantor dan 19 rumah.
Penyitaan aset mewah yang dilakukan KPK merupakan bagian dari langkah penegakan hukum dalam kasus ini.
Ikuti Jejak Korupsi Sang Ayah
Dilansir Suara, diketahui bahwa sang ayah yang juga mantan Bupati Kukar, Syaukani Hasan Rais, pernah terlibat kasus korupsi.
Pria yang bergelar Profesor Ilmu Ekonomi dari Universitas Kukar (2006) tersebut, terbukti melakukan korupsi dalam kurun waktu 4 tahun, mulai 2001 hingga 2005.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada (18/12/2006) silam dengan vonis penjara 2 tahun 6 bulan. Kerugian negara ditaksir Rp113 miliar.
Demikian informasi mengenai rekam jejak Rita Widyasari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- DPR Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
- Putusan PK Mardani Maming Dikritik, Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum Desak Pembatalan
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Keliru, Hotman Paris Desak Tindakan Presiden Prabowo
- Pakar Hukum Kritik Putusan PK Mardani Maming, Desak MA Ikuti Konstitusi