Kukar

Ingatkan OPD, Plt Kadiarpus Kukar: Arsip Hilang Aset Daerah Melayang

Kaltim Today
14 September 2021 17:47
Ingatkan OPD, Plt Kadiarpus Kukar: Arsip Hilang Aset Daerah Melayang
Plt Diarpus Kukar, Akhmad Taufik Hidayat. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Plt Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik Hidayat mengungkapkan ada dua program prioritas yang menjadi fokusan yakni tentang kearsipan dan perpustakaan.

Program utama kerasipan yaitu bagaimana pembinaan dan pengawasan internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan tugas, agar penyelenggaraan kearsipan berjalan lebih baik sesuai ketentuan dan aturan.

Setiap tahunnya dokumen arsip OPD diaudit serta dimonitoring. Dia menyebutkan, dari sekitar 58 instansi pemerintah ada 10 yang terbaik. Sedangkan lainnya masih terdapat nilai yang dianggap kurang.

Nanti yang terbaik akan terus pembinaan dalam rangka mencari yang terbaik daripada 10 OPD tersebut. Hal sama juga dilakukan terhadap nilai yang kurang. Tujuannya, supaya perolehan nilainya meningkat menjadi cukup, dari cukup menjadi baik dan dari baik menjadi sangat baik.

"Proses ini berlangsung terus setiap OPD melalui kegiatan pengawasan dan pembinaan setiap tahunnya," ujar Taufik sapaan akrabnya, Selasa (14/9/2021).

Dia menyebutkan, pengarsipan itu wajib untuk semua instansi pemerintah karena sudah diatur dalam Undang- undang 43 tahun 2019 tentang kearsipan kewajiban pemerintah dalam menata arsip dengan baik dan sesuai aturan.

Artinya, mulai menata, menyimpan sampai proses pengelolaannya harus sesuai dengan norma kaidah yang ada. Oleh karenanya, sumber daya manusia (SDM) juga harus dipersiapkan supaya memahami cara pengelolaan. Taufik menyebutkan, beberapa pegawai yang ditempatkan telah pernah mengikuti pembinaan.

"Unit kearsipan atau unit pengelolaan ini sudah terbentuk di semua instansi pemerintah Kukar," kata Asisten I Setkab Kukar ini.

Dia menjelaskan, dokumen arsip ini sangat penting sekali dimasa mendatang, sebab jika ada gugatan terhadap aset daerah maka dokumen itu sebagai bukti. Jadi harus dijaga dan dipelihara.

"Jangan sampai dokumen arsip ini hilang, jika hilang maka aset daerah melayang, jadi seluruh OPD wajib melakukan pengelolaan arsip dengan baik," pungkasnya.

[SUP | NON | ADV DISKOMINFO KUKAR]



Berita Lainnya