Samarinda
Isran Noor Terbitkan Edaran Larangan Mudik

Kaltimtoday.co, Samarinda - Gubernur Kaltim, Isran Noor akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 30 April 2021 silam. SE tersebut untuk menindaklanjuti SE Satgas Penanganan Covid-19 dan Adendum Nomor 13/2021, sekaligus Permenhub RI Nomor PM. 12/2021.
Dikutip dari rilis resmi Humas Pemprov Kaltim, SE itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Kaltim, Pangdam VI Mulawarman, Kapolda Kaltim, dan ketua asosiasi serta organisasi sektor transportasi di Kaltim. SE itu menegaskan larangan mudik demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di Benua Etam.
"SE Gubernur Kaltim merupakan tindak lanjut SE Satgas Penanganan Covid-19, beserta Adendum Nomor 13/2021 dan Permenhub RI Nomor PM.12/2021 yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19," beber Sembiring.
Baca Juga: Soroti Ketimpangan Anggaran Pendidikan, Dapil II DPRD Samarinda: Palaran Cuma Kebagian Rp10 MiliarView this post on Instagram
Pelarangan transportasi umum baik udara, darat, laut, serta sungai keluar dan masuk di Kaltim mulai diberlakukan sejak 6-17 Mei 2021. Terkecuali untuk keperluan non mudik. Contohnya, angkutan repatriasi migran Indonesia, angkutan obat-obatan, kesehatan, BBM, serta kapal penumpang dalam wilayah Kaltim untuk kepentingan darurat atau mendesak.
Karo Humas Pemprov Kaltim, Syafranuddin turut menambahkan bahwa aktivitas masyarakat antar daerah di Kaltim tidak ada pembatasan. Namun wajib mentaati protokol kesehatan (prokes). Pos pengamanan, pelayanan terpadu tetap dirikan untuk menyampaikan pesan Kamtibnas, pencegahan Covid-19, dan imbauan lainnya.
Sedangkan untuk pintu keluar-masuk antara Kaltim dan Kalsel, juga Kaltara fungsinya bertambah sebagai penyekatan keluar masuknya orang dan kendaraan agar tidak mudik.
"Diharapkan peran serta masyarakat. Terutama tokoh masyarakat dan agama. Guna bersama-sama melawan penyebaran Covid-19. Covid-19 bisa diberantas jika semua elemen masyarakat peduli," pungkasnya.
[YMD | RWT]
Related Posts
- Krisis Sopir, Ambulans Puskesmas Sungai Siring Tak Bisa Beroperasi Saat Darurat
- Samarinda Targetkan Predikat Kota Layak Anak Kategori Utama, Kebermanfaatan Fasilitas Jadi Kunci
- Posko Aduan SPMB Samarinda Terima Satu Laporan, Tim Pengawas Gerak Cepat Berikan Solusi
- Muhammadiyah Dorong Kampus Berdampak: Riset, AIK, dan Industri Harus Menyentuh Masyarakat
- Gas Elpiji Bersubsidi Kembali Langka, Operasi Pasar di Kecamatan Samarinda Ulu Diserbu Warga