Opini
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tinggi, Pemerintah Samarinda Perlu Buat Kebijakan Baru
Oleh: Indah Tri Rahayu
Pada 1 Desember 2021, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim memperbarui data mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hasilnya pun masih sama seperti dua tahun sebelumnya, di mana Samarinda masih menjadi kota dengan jumlah kasus tertinggi.
Terdapat 173 jumlah kasus di seluruh Samarinda. Jumlah tersebut sudah sangat menurun jika dibandingkan dengan data pada dua tahun sebelumnya, yaitu 305 kasus pada tahun 2019, dan 286 kasus pada tahun 2020. Tingginya angka kekerasan pada anak dan wanita di Samarinda menyebabkan perlu adanya kebijakan baru yang dibuat oleh pemerintah berupa penyediaan jasa pelayanan bagi korban untuk dapat menanggulangi kasus
kekerasan pada anak dan wanita.
Dari jumlah total kasus kekerasan anak dan wanita di Samarinda, terdapat 103 jumlah kasus pada anak-anak yang mendominasi dengan rincian korban anak laki-laki sebanyak 26 kasus, dan anak perempuan sebanyak 77 kasus. Perlu diketahui terdapat kasus yang terjadi beberapa kali pada satu orang korban. Anak-anak cenderung lebih banyak menjadi korban kekerasan karena mereka belum mengerti dengan baik apa yang mereka alami, dan bagaimana mereka dapat menemukan akses ke jalur bantuan. Sehingga banyak pelaku kekerasan menjadikan anak-anak sebagai korban agar tindakan kejahatan yang mereka lakukan tidak diketahui oleh masyarakat dan pihak berwajib.
Selain itu, banyaknya kekerasan pada anak dan wanita dipicu karena rendahnya kesadaran masyarakat. Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan, perempuan yang berada di dalam suatu hubungan dengan unsur penganiayaan lebih rentan terpapar kekerasan. Begitu pula anak-anak mereka, karena anggota keluarga menghabiskan lebih banyak waktu secara berdekatan, dan keluarga harus bertahan dengan adanya stres tambahan dan kemungkinan mengalami kerugian dalam hal finansial dan kehilangan pekerjaan.
Berbagai faktor pemicu stres, termasuk ketidakpastian ekonomi, kehilangan pekerjaan, dan kondisi tempat tinggal yang terlalu padat sehingga menjaga jarak fisik tidak memungkinkan dapat meningkatkan terjadinya kekerasan di dalam rumah.
Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Perempuan DKP3A Kaltim, Fachmi Rozano berasumsi bahwa ada lebih banyak kasus kekerasan yang terjadi namun tidak dilaporkan. Dari sekian banyak kasus, terdapat banyak korban yang tidak mendapatkan pelayanan pertolongan berupa pelaporan, kesehatan, hingga psikis. Hal ini disebabkan karena korban tidak tahu apa yang harus dilakukan pada saat mereka menerima tindakan kekerasan.
Pada umumnya, orang yang menjadi korban tindakan kekerasan akan akan mengalami gangguan, baik itu secara fisik maupun psikis. Terlebih pada korban kekerasan seksual, kebanyakan dari mereka akan mengalami trauma di mana hal ini dapat menggangu kualitas hidup mereka di kemudian hari, karena lahirnya rasa takut akan terulangnya peristiwa buruk yang pernah mereka alami.
Melihat keadaan sekarang, sangatlah perlu bagi pemerintah untuk membangun sebuah Institusi yang menyediakan jasa pelayanan bagi korban pelaku kekerasan yang dapat dengan mudah disentuh oleh seluruh masyarakat di waktu kapan pun. Adanya jasa pelayanan yang tersedia 24 jam terhadap kasus kekerasan sangatlah diperlukan, agar korban bisa menerima pertolongan secara langsung berupa kesehatan fisik maupun psikis melalui perawatan medis dan konseling yang diberikan oleh penyedia jasa pelayanan.
World Health Organization (WHO) mengungkapkan beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menangani korban kekerasan dengan adanya Jasa Pelayanan, seperti memberikan jasa konseling dengan memberikan dukungan kepada korban seperti mendengarkan dengan empati tanpa prasangka, menanyakan kebutuhan dan kekhawatiran mereka, mempercayai perasaan dan pengalaman korban, memberikan pelayanan medis kepada korban termasuk perawatan segera setelah terjadinya pemerkosaan untuk mereka yang mengalami kekerasan atau pelecehan seksual.
Prioritaskan kunjungan ke rumah dan kontak dengan populasi rentan, terutama bayi dan anak-anak, lansia, dan orang-orang dengan disabilitas yang berisiko mengalami kekerasan, dengan memerhatikan secara khusus keselamatan mereka karena pelaku kekerasan mungkin berada di rumah. Cari cara-cara lain untuk menjangkau anak-anak, perempuan, atau lansia berdasarkan apa yang tersedia dan dapat diakses (misalnya pelayanan pemberi pesan, telemedis) dengan memperhatikan secara khusus bagaimana cara menjangkau korban secara aman ketika pelaku kekerasan sedang bersama korban, dan dengan cara yang tidak dapat dideteksi atau dilacak.
Agar jasa pelayan untuk korban kekerasan dapat melakukan tugas mereka dengan baik, perlu adanya pemberitahuan kepada masyarakat secara meluas mengenai informasi jasa pelayanan yang tersedia di lokasi setempat dengan cara memberikan informasi mengenai pelayanan-pelayanan setempat yang tersedia, misalnya saluran bantuan/saluran telepon cepat, tempat singgah, jasa konseling termasuk jam pelayanan dan kontak yang dapat dihubungi, dan buat jalur rujukan ke semua pelayanan ini.
Perlu dipastikan pelayanan-pelayanan dapat diakses oleh lansia dan orang-orang dengan disabilitas kognitif atau disabilitas lainnya, serta memastikan tenaga-tenaga kesehatan mendapat informasi mengenai pelayanan-pelayanan lainnya untuk memastikan rujukan yang efektif, termasuk rujukan dukungan kesehatan jiwa dan psikososial, dan pelayanan perlindungan.
Dengan adanya kebijakan yang menyediakan jasa pelayanan untuk kasus kekerasan, diharapkan dapat membantu menanggulangi kasus kekerasan yang terjadi di Samarinda. Di samping usaha membangun institusi pelindung atau yang lainnya, perlu adanya kesadaran dari diri setiap masyarakan bahwa penting untuk saling menjaga dan menyayangi satu sama lain agar kita dapat melangsungkan hidup dengan sejahtera dan terhindar dari kekerasan.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Disdikbud Kaltim Tekankan Peran Semua Pihak dalam Pencegahan Kekerasan Seksual pada Siswa
- Pemilihan Puteri Indonesia Kaltim 2024 Kembali Dibuka, Deskape Management Pastikan Peserta Aman dari Kasus Pelecehan Seksual
- Diajak Main PlayStation, Anak Laki-Laki di Bawah Umur di Tenggarong Jadi Korban Pelecehan Seksual
- Jamin Perlindungan Perempuan dan Anak, Bupati PPU Resmikan UPTD PPA
- DP2PA Samarinda Imbau Masyarakat Tidak Takut Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak