Kutim
Kenalan di Facebook, Gadis Remaja Kutim Diperkosa Saat Kopi Darat
Kaltimtoday.co, Sangatta - Kasus pemerkosaan terjadi kepada seorang gadis remaja 18 tahun setelah sempat berkenalan dengan seorang pria di Facebook.
Kini, kasus pemerkosaan tersebut tengah di usut oleh Polres Kutai Timur (Kutim).
"Kejadian bermula dimana korban berkenalan dengan MSN melalui Facebook dan janjian untuk ketemu," kata Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf, Selasa (15/6/2021).
AKBP Welly Djatmoko mengatakan, aksi bejat MSN ini terjadi di Jalan KH Abdullah, tepatnya di Kenyamukan Desa Sangatta Utara, sekitar pukul 00.30 Wita.
“Pelaku memerkosa korban di semak-semak, dan saat itu korban tak sadarkan diri,” kata Rauf didepan awak media.
Rauf mengurai kronologis kejadian. Perkenalan MSN dan SM berawal di media sosial (medsos). Ketika itu MSN tidak memasang foto aslinya. Namun, foto seorang pria ganteng dan mengaku bernama Nathan.
View this post on Instagram
Kemudian, pada Rabu (9/6/2021) malam lalu, MSN sebagai Nathan, kembali menghubungi SM melalui medsos dan mengundang ke rumahnya untuk acara makan-makan. Sekaligus mengenalkan SM dengan orang tuanya.
“Karena korban mau datang. Pelaku pun mengatakan kalau nanti yang menjemput korban adalah adiknya. Padahal yang disebut adiknya itu adalah pelaku sendiri,” terang Kasat.
Dengan menggunakan sepeda motor Scoopy, MSN yang menyamar sebagai adik Nathan menjemput SM sekitar pukul 23.30 Wita di sebuah warung makan. Selanjutnya, MSN membawa SM berkeliling ke arah Jalan Kenyamukan, dan berhenti di pinggir jalan.
“Saat itu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung mengikat tangan korban menggunakan lakban yang sudah disiapkan. Tapi ketika hendak dibawa ke dalam gang. Korban sempat melompat dari sepeda motor dan berusaha melarikan diri,” ucap Rauf.
Hanya saja upaya SM untuk kabur gagal setelah terjatuh. Sehingga MSN kembali menangkapnya dan mengikat tangan SM ke belakang, serta menutup mata SM menggunakan kain.
“Korban saat itu pingsan. Setelah sadar, korban pun melihat pakaian di tubuhnya sudah terlepas dan mengetahui habis diperkosa. Bahkan tas berisikan barang-barang korban juga hilang dicuri pelaku saat kabur,” urai Rauf.
SM yang sadarkan diri bergegas kabur dan meminta tolong. Kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kutim.
“Pelaku kami amankan di rumah temannya, Sangatta pukul 8 malam usai kami menerima laporan ini. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana kurungan,” pungkasnya.
[El | NON]
Related Posts
- Ingin Sampaikan Aspirasi ke Pj Gubernur Kaltim, Ratusan Warga Kampung Sidrap Gelar Demonstrasi
- Andry Fachriza, Penerima Beasiswa yang Hobi Mengembara untuk Belajar Budaya
- Mengenal Masnawati, Kader Posyandu Cekatan dari Desa Selangkau Kutim
- 8 Tahun Ditahan, Jessica Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Vonis 20 Tahun Dipertanyakan
- Dorong Integrasi Layanan Primer, BLUD Puskesmas Kaliorang dan PT Indexim Coalindo Tingkatkan Kapasitas Kader Posyandu