Samarinda
Komisi I DPRD Kaltim Sebut Ada Dugaan Penyelewengan Pinjaman Koperasi di KUD Bumi Melan Subur
Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi I DPRD Kaltim melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengurus baru Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Melan Subur pada Senin (12/4/2021) silam. Ada beberapa hal yang dibahas. Salah satunya mengenai pinjaman oleh pengurus lama koperasi tanpa sepengetahuan anggota dengan memakai jaminan sertifikat milik anggota.
Persoalan bermula pada 2019 lalu. Saat melakukan pinjaman, pihak koperasi bekerja sama dengan PT GGS, untuk mitra kerja sama perkebunan plasma kelapa sawit. Ketua Komisi I, Jahidin mengungkapkan bahwa, berdasar kepada laporan yang diterima pihaknya, diduga terjadi penyelewengan pinjaman koperasi.
Setelah pinjaman pertama selesai dicairkan dari Bank Mandiri cabang Sangatta, kemudian selanjutnya dialihkan ke pinjaman kedua berjumlah Rp 7 miliar di BNI cabang Bontang. Seandainya pinjaman ingin diteruskan, mestinya ada persetujuan dari pihak koperasi. Apalagi, pinjaman dilakukan tanpa diadakannya rapat pengurus.
"Ada 103 pemilik sertifikat serta-merta dialihkan ke BNI cabang Bontang tanpa persetujuan kepada pemilik sertifikat. Lalu cair pinjaman itu, jadi ini ada ranah korupsinya," ungkap Jahidin kepada awak media.
Politisi dari Fraksi PKB itu berpendapat bahwa BNI yang notabenenya sebuah BUMN, tak serta-merta mengizinkan adanya pencairan pinjaman jika tidak ada persetujuan dari pihak terkait. Mengenai hal ini, Jahidin dan anggota Komisi I akan kembali mengagendakan RDP lanjutan.
Baca Juga: Rentetan Kasus Kekerasan Masih Mengintai, Komite Keselamatan Jurnalis Maluku Utara Resmi Dibentuk
Baca Juga: Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep TrisaktiView this post on InstagramBaca Juga: Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun PenjaraBaca Juga: Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate
"Kalau memang ada penyimpangan akan disidik langsung. Karena sejumlah anggota belum pernah menikmati hasil koperasi," beber pria berkacamata itu.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari KUD Bumi Melan Subur yakni Yulius Patanan sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak BNI dan pengurus lama koperasi, serta PT GGS. Secara hukum, pertanggungjawaban ada di pihak-pihak tersebut. Ke depannya, tak menutup kemungkinan tim kuasa hukum segera mengambil langkah hukum.
"Namun ada baiknya kita bicarakan secara kekeluargaan dahulu di DPRD Kaltim sebelum ada upaya hukum lebih lanjut. Pada prinsipnya seperti itu," jelas Yulius.
Menurut Yulius, dalam menghadapi permasalahan tersebut secara legalitas, pengurus lama belum mempunyai itikad baik. Kuasa hukum telah menyampaikan somasi ke pengurus lama. Sebab tak pernah menyatakan balasan resmi terkait surat yang dikirimkan oleh kuasa hukum.
Dalam kepengurusan KUD Bumi Melan Subur juga ditemukan persoalan legalitas. Yakni PT GSP disebut hanya mengakui kepengurusan yang lama. Ditambahkan oleh Yulius, pergantian kepengurusan yang digelar melalui rapat luar biasa pada 2019 juga belum ditanggapi secara resmi oleh perusahaan.
"Karena koperasi bekerja sama dengan perusahaan, mau tidak mau pengurus lama pasti komunikasi dengan pengurus baru. Mudahan pertemuan selanjutnya pihak perusahaan juga datang," tandasnya.
[YMD | ADV DPRD KALTIM]
Related Posts
- Strategi Gubernur Rudy Mas'ud Hindari Wawancara Media Dinilai Bakal Cederai Prinsip Akuntabilitas Publik
- Irit Bicara dan Hindari Wawancara ke Media, TAGUPP: Rakyat Butuh Informasi Langsung dari Gubernur Rudy Mas'ud
- Gempa M 6,7 Guncang Sulawesi Tengah, BMKG: Dipicu Aktivitas Sesar Palolo dan Tak Berpotensi Tsunami
- Perempuan Terluka akibat Tembakan Senapan Angin, Polisi Tangkap Pelaku di Tenggarong
- LPM Cakrawala Gelar Seminar Dasar Jurnalistik, Bekali Peserta Kemampuan Menulis dan Fotografi









