Balikpapan

KOMPAK Ajukan Banding Terkait Tragedi Teluk Balikpapan, Pengadilan Tinggi Kaltim Akui Belum Terima Pelimpahan Berkas

Kaltim Today
31 Maret 2021 20:10
KOMPAK Ajukan Banding Terkait Tragedi Teluk Balikpapan, Pengadilan Tinggi Kaltim Akui Belum Terima Pelimpahan Berkas
Aksi teatrikal di depan Pengadilan Tinggi Kaltim mengingat 3 tahun tragedi Teluk Balikpapan.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Aksi teatrikal dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) pada Rabu (31/3/2021) di Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim. Aksi tersebut sebagai pengingat terjadinya tumpahan minyak di Teluk Balikpapan pada 3 tahun silam.

Poin utama yang disampaikan KOMPAK adalah meminta dengan tegas PT Kaltim segera menindaklanjuti banding yang telah diajukan pada 2 September 2020 lalu terkait kejadian di teluk tersebut.

Kepada awak media, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Pradarma Rupang mengungkapkan bahwa, setelah kejadian itu, KOMPAK sudah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Pada 18 Agustus 2020, PN Balikpapan mengabulkan gugatan. Namun, amar putusan yang dibacakan majelis hakim hanya memenuhi sebagian tuntutan dari apa yang KOMPAK sampaikan dalam gugatannya. Atas dasar itulah, KOMPAK melayangkan banding ke PT Kaltim.

Pada 31 Maret 2018 di mana kejadian tragis itu terjadi, 5 nelayan menjadi korban akibat ledakan kapal yang datang dari bocoran pipa bawah laut milik PT Pertamina. Alhasil, Teluk Balikpapan tercemar dan nelayan tak bisa beraktivitas mencari ikan.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kaltim, Yohana Tiko menegaskan bahwa, berjalannya aksi hari ini karena membawa tuntutan untuk meminta kejelasan dari PT Kaltim terkait gugatan banding yang sudah dilakukan KOMPAK.

"Kami minta Pertamina melakukan pemulihan terhadap Teluk Balikpapan. Lalu terkait permintaan maaf ke keluarga korban, peningkatan sistem peringatan dini kebocoran bawah laut, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan," tegas Tiko.

Ditemui di tempat yang sama, Hakim Tinggi PT Kaltim yakni Edward Harris Sinaga mengungkapkan bahwa pihaknya belum ada menerima pelimpahan berkas dari PN Balikpapan.

"PT Kaltim belum tahu sama sekali. Ternyata sudah diajukan banding pada 2 September 2020 lalu. Kami belum terima berkasnya," ungkap Edward yang turut menghampiri massa aksi.

Setelah ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan PN Balikpapan. Disebutkan sudah ada pengajuan banding, maka Edward memastikan itu segera diproses. Kasus ini juga merupakan citizen lawsuit di mana pemerintah dalam hal ini sebagai tergugat.

"Tergugat juga ada di pusat. Sehingga yang berkaitan dengan gugatan dan putusan memakan proses. Kami upayakan prosesnya dalam waktu secepatnya," tandas Edward.

[YMD | RWT]



Berita Lainnya