Politik

Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Kumpulkan Bukti Kecurangan: Berikut Proses Permohonan Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024 ke MK!

Nur Jayanti — Kaltim Today 22 Februari 2024 09:21
Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Kumpulkan Bukti Kecurangan: Berikut Proses Permohonan Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024 ke MK!
Gedung Mahkamah Konstitusi RI (Foto: Mahkamah Konstitusi RI)

Kaltimtoday.co - Momentum Pemilihan Umum calon pemimpin NKRI telah usai diselenggarakan pada Rabu (14/2/2024) silam. Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dilansir dari KPU, jadwal dan tahapan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 dilakukan setelah proses penghitungan suara telah selesai dilaksanakan yaitu pada Kamis, 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024 nanti.

Namun dalam hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei usai pemungutan suara, pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengungguli dua pesaingnya yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Bahkan paslon Prabowo-Gibran juga unggul dalam website resmi Sirekap milik KPU. Sirekap sendiri merupakan Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, website ini adalah alat bantu resmi yang telah disiapkan oleh KPU untuk melakukan pencatatan dan pendokumentasian hasil penghitungan suara di TPS.

Respon Anies-Muhaimin Mengenai Hasil Penghitungan Cepat Pemilu 2024

Kabar kemenangan Paslon nomor 2 ini tentunya mengundang banyak reaksi dari berbagai pihak termasuk kedua paslon pesaingnya. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meyakinkan pendukungnya untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi serta menunggu pengunguman resmi dari KPU. 

“Saya tegaskan kita menghormati dan menghargai KPU. Kita akan tunggu hasil KPU. Sekaligus ini komitmen dari kami, apapun hasil yang dikeluarkan KPU, kami akan hormati dan hargai. Komitmen saya tetap menjadi bagian dari gerakan perubahan, kita tidak akan bergeser, tidak akan bergeming dari hal ini. Kami akan tetap pada gagasan awal, menjadikan Indonesia lebih baik, lebih adil dan makmur untuk semua,” tegas Anies Baswedan, VOA (14/2/2024).

Respon Ganjar-Mahfud Mengenai Hasil Perhitungan Cepat Pemilu 2024

Selaras dengan paslon no urut 1, Ganjar-Mahfud juga meminta semua pihak menjalani seluruh proses pemilu ini dengan menunggu hasil penghitungan akhir suara yang resmi dari KPU hingga Maret mendatang. 

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, yaitu Arsjad Rasjid berpesan kepada seluruh relawan dan pendukung Ganjar-Mahfud agar tidak berkecil hati dengan hasil hitung cepat ini. Arsjad mengklaim pihaknya telah menerima banyak laporan terkait berbagai anomali dan kecurangan dalam proses pemilihan umum 2024. Pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat jika benar adanya anomali atau kecurangan yang terjadi. 

Bahkan partai PDIP, yang mengusung paslon nomor urut 3 mengusulkan kepada TPN Ganjar-Mahfud untuk membentuk sebuah tim investigasi terkait dugaan adanya kecurangan di dalam pemilu 2024 ini. Melalui sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto berpendapat jika tim investigasi bukan hanya berasal dari kelompok ahli hukum, namun juga pakar yang berkaitan dengan demografi serta investigasi forensik untuk melihat seluruh proses pemilu ini dengan seksama. Dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini ada karena perbedaan perhitungan di dalam dan luar negeri.  

"Di luar negeri mencerminkan tidak ada operasi bansos, intimidasi, dan keterlibatan institusi negara sehingga warga negara bisa sampaikan pilihan secara jernih. Berbeda dengan dalam negeri karena hulu ke hilir terjadi persoalan serius," ujar Hasto, VOA (14/2/2024).

"Kita melihat anomali dalam demokrasi kita saat ini. Ada sisi sisi gelap kekuasaan yang bekerja. Sehingga dalam konteks ini apa yang terjadi membangunkan spirit bagi PDIP dengan seluruh kader untuk buka berbagai anomali yang sentuh legitimasi dari Pemilu," tambahnya di kesempatan yang sama.

Proses Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 ke MK

Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 baru dapat diajukan setelah KPU mengumumkan penetapan hasil perhitungan suara secara nasional pada Maret mendatang. Namun satu pekan setelah pemungutan suara dilaksanakan, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Prabowo-Mahfud MD telah bersiap memperkarakan hasil pilpres.

Sejak pemilihan presiden diselenggarakan secara langsung pada 2004, hasil penghitungan suara KPU selalu digugat ke Mahkamah Konstitusi. Berikut syarat dan proses gugatan  yang nantinya akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Syarat Gugatan Sengketa Pemilu

Syarat permohonan sengketa hasil pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Selain itu terdapat pula ketentuan lanjutan terkait sengketa pilpres yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

  1. Diajukan maksimal 3 hari sejak pengumuman. Menurut Pasal 74 ayat (3) UU MK, Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU hanya dapat diajukan dalam jangka waktu maksimal 3 hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional.
    “Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional,” dikutip dari Pasal 74 ayat (3) UU MK.
  2. Menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara. Pemohon wajib menguraikan dengan jelas terkait kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon.
  3. Menguraikan permintaan pembatalan. Pemohon juga harus menguraikan permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU.

Proses Gugatan Hasil Pemilu

Setelah syarat terpenuhi dan mengajukan gugatan, maka MK akan memproses gugatan sesuai prosedur yang ada.

  1. Peserta pemilu legislatif mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil, sedangkan peserta pemilu presiden mengajukan keberatan hasil pemilihan kepada MK.
  2. MK memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan mencatat permohonan ke dalam buku Register Perkara Konstitusi.
  3. MK menggelar sidang pemeriksaan, rapat permusyawaratan hakim serta sidang pengucapan putusan.
  4. MK memutuskan perkara maksimal 14 hari dari diterimanya permohonan pilpres dan 30 hari untuk permohonan pileg.
  5. KPU pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menindaklanjuti putusan MK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya