Kaltim
Pemprov Kaltim Bolehkan Perjalanan 6-17 Mei, Salah Satunya Wajib Sertakan Surat Keterangan dari Lurah
Kaltimtoday.co, Samarinda - Mudik secara tegas dilarang selama 6-17 Mei 2021. Namun perjalanan dengan ketentuan khusus selama waktu tersebut antar kabupaten/kota di Kaltim masih dibolehkan. Untuk masyarakat umum misalnya, selain surat keterangan negatif Covid-19, juga harus menyertakan surat keterangan dari kelurahan setempat.
Ketentuan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi teknis lintas sektor dalam rangka tindak lanjut Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 dan Permenhub Nomor 13/2021 di wilayah Kaltim.
Rapat berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Samarinda pada Selasa (27/4/2021). Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Hadi Mulyadi tampak hadir. Hadi Mulyadi menyampaikan, bahwa arus mudik yang dialami tahun ke tahun biasanya selalu bepergian ke luar Kaltim.
Menjelang lebaran, banyak masyarakat yang pergi ke Pulau Jawa dan Sulawesi. Sedangkan jumlah perjalanan antar daerah dalam provinsi tak sebanyak keluar pulau. Justru banyak kendaraan yang menyambangi bandara.
Lihat postingan ini di Instagram
"Ini kenyataan. Dari situ kita menyimpulkan, mudik ini memang terjadi antar provinsi. Banyak yang ke Jawa dan Sulawesi. Sehingga arahan dari Pak Gubernur, tolong diusulkan kalau antar kabupaten dan kota di Kaltim, itu tidak masuk kategori mudik," lanjut Hadi Mulyadi.
Pemprov meyakini pergerakan mobilitas tak akan begitu besar. Sebab tempat wisata diliburkan sementara dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mendapatkan jatah libur sebanyak 4 hari. Pada 17 Mei 2021, ASN diperintahkan untuk kembali bekerja seperti biasa.
Sementara itu, Kepala Dishub Kaltim AFF Sembiring mengungkapkan bahwa pada prinsipnya, transportasi tak ditutup dan tak dihentikan. Mulai 6-17 Mei 2021, perjalanan masih diperbolehkan. Namun diperuntukkan bagi mereka yang memiliki kepentingan.
Mereka termasuk ke dalam kategori yang dikecualikan. Kembali ditegaskan bahwa layanan transportasi umum tidak diberhentikan.
"Tidak ada penutupan transportasi. Yang ada adalah pembatasan atau peniadaan bagi orang yang ingin mudik. Kalau penumpang biasa tapi memenuhi syarat untuk pengecualian, mereka tetap bisa lakukan perjalanan," jelas Sembiring.
Contohnya seperti orang sakit, orang pergi dinas, kunjungan duka, dan ibu hamil. Mereka pun dipastikan harus memenuhi syarat kesehatan dan syarat perjalanan.
"Terkait dengan layanan operasional, sesuai aturan Menteri Perhubungan (Menhub), kita tidak boleh memberhentikan layanan. Jadi misalkan seperti bus itu tetap beroperasi. Namun diperuntukkan bagi orang-orang yang dikecualikan," lanjutnya.
Bagi masyarakat umum yang ingin melakukan perjalanan karena suatu hal, mereka harus mengajukan surat keterangan ke kelurahan. Khusus untuk para pekerja, surat keterangan akan dikeluarkan oleh pihak perusahaan secara resmi.
Dishub Kaltim menegaskan, pengecualian ini berlaku untuk semua masyarakat. Kunjungan antar daerah di Kaltim diperbolehkan asal membawa surat keterangan.
"Misalkan masyarakat dari Kukar mau ke Bontang, dia minta ke lurah dulu kalau akan melakukan perjalanan. Itu termasuk pengecualian," pungkasnya.
[YMD | TOS]
Related Posts
- Tragedi Muara Kate di Paser Belum Usai, Natalius Pigai Justru Soroti Minimnya Peran Media
- IESR Dorong Indonesia dan Tiongkok Perkuat Kerja Sama Hijau untuk Percepatan Transisi Energi
- Perusahaan Didorong Salurkan CSR untuk Mendukung Transisi Energi Berkeadilan di Kaltim
- Yayasan Mitra Hijau Dorong Partisipasi Perempuan dalam Transformasi Ekonomi dan Transisi Energi Berkeadilan di Kaltim
- Dewan SDA Nasional Susun Strategi Pengelolaan Air Berkelanjutan untuk Pulau Kecil dan Terluar