Kaltim
Pemprov Kaltim Buka Beasiswa Utusan Daerah Kerjasama dengan IPB, Berikut Syarat dan Kuotanya
Kaltimtoday.co, Samarinda - Tahun ini, Pemprov Kaltim kembali membuka program beasiswa utusan daerah (BUD) berkerjasama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Ada total 8 program studi S-1 di IPB yang dibuka melalui kerjasama ini. Kuota penerima yang tersedia sebanyak 10 orang.
Berikut rinciannya:
- Arsitektur Landscape: 2 Orang
- Kedokteran Hewan: 1 Orang
- Teknologi dan Manajemen Perikanan Tangkap: 1 Orang
- Teknologi Produksi Ternak: 1 Orang
- Ilmu Gizi: 1 Orang
- Teknologi Pangan: 1 Orang
- Teknologi Industri Pertanian: 1 Orang
- Konservasi Sumber Daya Hutan dan Ekowisata: 2 Orang
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Warga/penduduk Kalimantan Timur yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kalimantan Timur;
- Tamatan SMA jurusan IPA atau SMK berbasis IPA (maksimal lulusan 2 tahun terakhir); dan
- Nilai raport semester 1 s.d. 5 minimal 70, untuk mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi
Bagi pendaftar yang telah memenuhi persyaratan tersebut di atas, selanjutnya akan dilakukan tes seleksi oleh Institut Pertanian Bogor (IPB).
Jadwal pendaftaran dan seleksi dibuka mulai 1-28 Mei 2021. Tes seleksi digelar pada pertengahan Juni 2021. Sementara pengumuman seleksi disampaikan pada 20 Juni 2021. Mereka yang diterima wajib mengikuti registrasi ulang online pada 20-27 Juni 2021.
Info lebih lanjut akan diumumkan kemudian melalui website beasiswa.kaltimprov.go.id. Berikut link pendaftaran: https://forms.gle/gUfWNFr6ue5G6TqeA
[TOS]
Related Posts
- Kemendagri Dorong Keselarasan Produk Hukum Daerah dengan Regulasi Nasional
- Rapat Mendadak Baleg DPR Bahas Revisi UU Minerba, Jaringan Masyarakat Sipil Angkat Suara
- Bawaslu Kaltim Siapkan Pusat Data Pemilu untuk Tingkatkan Literasi Demokrasi
- 15 Tahun Menanti, DPRD Kaltim Bakal Tindak Lanjuti Permasalahan Air Bersih di Kawasan Juanda 1 Samarinda
- Potret Menu Makan Bergizi Gratis Hari Pertama di Samarinda, Kepsek : Anak Tidak Hadir, Jatah Dikembalikan