Bontang

Pengusaha Ditahan, Lapor SPT Palsu Rugikan Negara hingga Rp 2,5 Miliar

Kaltim Today
03 Februari 2022 19:40
Pengusaha Ditahan, Lapor SPT Palsu Rugikan Negara hingga Rp 2,5 Miliar
Pemberian vaksinasi Booster ke warga dimulai. (Ella/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Bontang - Direktur perusahaan PT HEN berinisial HP diamankan oleh PPNS Kanwil DJP Kaltimtara untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang pada Kamis (3/2/2022). 

Tersangka dan barang bukti pun diserahkan  setelah diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf d jo. Pasal i Undang-undang No. 6 /1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 11 /2020 tentang Ciptaker. 

Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen Perpajakan (P2IP) Kanwil DJP Kaltim Kaltara, Windu Kumoro mengatakan bahwa tersangka menyampaikan SPT masa PP yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

"Perbuatan HP menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.574.998.342," ungkapnya.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Atas perbuatannya, HP terancam hukuman dengan pidana penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 6 tahun dengan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Diketahui PPNS Kanwil DJP Kaltimtara telah menyita salah satu aset wajib pajak berupa berupa tanah dengan luas 10.000 m2 yang terletak di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

"Tanah yang ditaksir bernilai 825 juta tersebut disita dari wajib pajak dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat pada 24 November 2021, dengan tujuan penyitaan tersebut adalah untuk mengamankan aset wajib pajak dalam rangka pembuktian atau pengembalian harta hasil tindak pidana (asset recovery)," bebernya.

Kegiatan penegakan hukum ini dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam memulihkan kerugian pada pendapatan negara sekaligus menunjukkan dampak yang timbul kepada masyarakat. Demi terwujudnya keadilan dan perubahan perilaku dari wajib pajak.

"DJP akan mengurai keras tindak pidana di bidang perpajakan dengan tegas dan adil agar menjadi cerminan kepada wajib pajak lain agar tidak melakukan hal serupa," pungkasnya.

[RIR | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya