Kutim
Perusahaan Pecat Sepihak Karyawan karena Alasan Pandemi, Anggota Dewan Ini Murka!

Kaltimtoday.co, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat dengar pendapat dengan Gabungan Serikat Pekerja, pada Senin (3/5/2021) kemarin.
Dalam rapat tersebut ditemukan adanya pengakuan dari salah satu buruh terkait pemecatan sepihak dari perusahaan tempatnya bekerja.
Anggota DPRD Kutim, Asmawardi langsung angkat bicara mengenai kesewenang-wenangan perusahaan dalam memecat buruh tersebut.
Dia meminta kepada pimpinan dewan dan daerah untuk membuat peraturan daerah dalam hal pemutusan hubungan kerja terhadap buruh.
"Pak Bupati, Pak Ketua Dewan, tolong keluarkan Perda untuk perusahaan yang ada di Kutim. Jangan perusahaan itu seenaknya main pecat," ujarnya.
Baca Juga: Sayangkan Pernyataan Ketua DPRD Kutim, Agus Haris: Jangan Tendensius, Tidak Ada Dosa AdministrasiView this post on Instagram
Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengaku, geram terhadap perusahaan yang bertindak sewenang-wenang ketika melakukan pemecatan.
Namun, Adi (sapaan akrabnya) menyampaikan, pengecualian apabila karyawan yang bersangkutan sudah tersangkut dengan tindak kriminalitas.
"Jangan pecat-pecat. Kecuali, karyawannya berurusan dengan kriminal," ucapnya tegas.
Apalagi dalih yang selama ini disampaikan perusahaan selalu berkaitan dengan Covid-19.
Adi menilai, tidak seharusnya perusahaan memecat karyawan dengan alasan pandemi, karena tentunya setelah dipecat, karyawan semakin kesulitan dalam mencari penghidupan.
Dia meminta pimpinan daerah untuk menindak tegas perusahaan yang melakukan pemecatan terhadap karyawan agar tidak terus terjadi di Kutim.
"Ini hanya Covid-19, dipecat. Tolong tegaskan ini, untuk perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim," pungkasnya.
[El | RWT | ADV DPRD KUTIM]
Related Posts
- Jalan Sangatta–Bengalon Rusak Parah, Gubernur Kaltim Ancam Hentikan Aktivitas KPC Jika Tak Segera Perbaiki
- Bekali Perempuan di Kecamatan Kaliorang dengan Keterampilan, PT Indexim Coalindo Gelar Pelatihan Konveksi
- Hari Orangutan Sedunia 2025, PT Perkasa Inakakerta Bangun Demplot Tanaman Pakan di Lahan Reklamasi Bengalon
- Ketua DPRD Kukar Ajak Siswa SMK Geologi Pertambangan Siapkan Diri Hadapi Dunia Kerja
- Sengketa Tapal Batas Kampung Sidrap Berakhir Buntu, Putusan Akhir Berada di MK