Berau

Polres dan Jurnalis Berau Ikuti Zoom Meeting Dialog Penguatan Internal Polri tentang Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis

Rizal — Kaltim Today 31 Mei 2023 18:41
Polres dan Jurnalis Berau Ikuti Zoom Meeting Dialog Penguatan Internal Polri tentang Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis
Polres Berau dan para jurnalis saat menghadiri zoom meeting di Ruang Vicon Polres Berau. (Rizal/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Polres Berau bersama para jurnalis Berau mengikuti zoom meeting dialog penguatan internal Polri dengan tema "Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis" di ruang Vicon Pokres Berau, pada Rabu (31/5/2023).

Kegiatan ini sesuai dengan surat edaran dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang pemanfaatan komunikasi publik menuju Polri yang presisi.

Dialog dipandu oleh pembawa acara, Stefani Ginting dan menghadirkan empat narasumber utama, yaitu Totok Suryanto dari Media, Kombes Adi dari Polri, Kombes Basuki dari polisi bidang hukum sebagai ahli hukum dan Dokter Devi. 

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), Hendra Suhartyono dalam sambutannya dengan tegas mengingatkan peran pers untuk tetap adil dan tidak memihak kepada suatu partai politik dalam Pemilu 2024 mendatang. 

Dia menekankan, pers memiliki tugas penting untuk mengawal pembangunan bangsa, dan kemerdekaan pers menjadi jaminan bahwa mereka tidak akan menghadapi kesulitan dalam melaksanakan tugas tersebut.

Sebagai seorang perwira tinggi di kepolisian, Brigjen Pol Hendra Suhartyono memiliki pemahaman yang mendalam tentang pentingnya kemerdekaan pers dalam menjaga keberlanjutan demokrasi. 

Pers harus tetap netral dan tidak terikat oleh kepentingan politik manapun, khususnya dalam konteks pemilihan umum yang akan datang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat menerima informasi yang adil dan objektif, sehingga dapat membuat keputusan yang tepat dalam proses demokrasi.

Selain itu, Hendra Suhartyono juga menegaskan, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi kemerdekaan pers dan memberikan hak kepada mereka untuk mencari dan menyampaikan informasi dengan bebas. 

"Perlindungan ini tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi juga tanggung jawab masyarakat secara keseluruhan," ucap Brigjen Pol Hendra Suhartyono.

Melalui peraturan undang-undang pers yang berlaku, wartawan memiliki perlindungan hukum yang jelas untuk melaksanakan tugas mereka tanpa rasa takut atau gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Meskipun upaya perlindungan jurnalis telah dilakukan, ia mengakui bahwa masih terdapat 40 kasus yang melibatkan jurnalis dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Hal ini mencerminkan tantangan yang masih dihadapi dalam menjaga kebebasan pers. 

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk terus mendukung dan melindungi kebebasan pers serta memberikan perlindungan yang cukup bagi jurnalis dalam melaksanakan tugas mereka.

"Kemerdekaan pers bukan hanya menjadi hak wartawan, tetapi juga menjadi kebutuhan masyarakat. Pers memiliki peran penting dalam menjamin kebebasan informasi dan penyebaran berita yang akurat kepada publik," ujarnya. 

Ia menjelaskan, kebebasan pers adalah salah satu pondasi utama dalam membangun masyarakat yang demokratis dan berkeadilan. Oleh karena itu, ia menyerukan semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas pers serta menjunjung tinggi kebebasan.

Sementara, Totok Suryanto menyampaikan pentingnya Dewan Pers melakukan verifikasi terhadap semua media.

Menurutnya, jika ada penyimpangan dari pihak kepolisian atau media yang mengaku sebagai pers dan merugikan publik, maka harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sedangkan Kombes Basuki yang merupakan seorang ahli hukum dan jurnalis polisi, menyatakan bahwa baik polisi, aparat hukum, maupun masyarakat memiliki kesamaan pandangan bahwa jika melanggar hukum, harus ditindak. 

Ia juga menekankan pentingnya adanya badan hukum yang sesuai dengan bidang pers, serta regulasi yang tertib dalam menjalankan usaha jurnalistik. Menurutnya, makna pers yang diatur harus dianggap serius dan diindahkan.

Kombes Adi juga turut menambahkan tentang nota kesepahaman antara Polri dan dewan pers. Ia mengusulkan agar nota kesepahaman ini dapat ditindaklanjuti lebih lanjut dengan Kapolri. 

Ia juga menjelaskan pentingnya bertindak sesuai dengan kode etik jurnalis dan mempertimbangkan Pasal 13 tentang tugas pokok Polri sebagai pelindung masyarakat, termasuk para jurnalis.

Adapun kesimpulan dari dialog tersebut disebutkan, dengan menekankan bahwa pers harus memiliki prinsip yang kuat agar dapat berfungsi dengan baik dalam menjalankan tugasnya.

Dialog ini juga memberikan wawasan yang berharga tentang kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis. Untuk itu, dialog ini diharapkan dapat terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kerja sama antara polisi, media, dan masyarakat dalam mendukung kebebasan pers dan melindungi jurnalis.

[RZL]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya