Kukar

Program Asimilasi Rumah Diperpanjang, 68 WBP Lapas Tenggarong Sudah Dibebaskan

Kaltim Today
25 Februari 2022 19:21
Program Asimilasi Rumah Diperpanjang, 68 WBP Lapas Tenggarong Sudah Dibebaskan
Pengeluaran dan Pembebasan Narapida di Lapas Kelas IIA Tenggarong. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Program asimilasi rumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diperpanjang kembali untuk ketiga kalinya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43/2021 tanggal 28 Desember 2021 lalu.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong sampai Februari tahun ini sudah membebaskan sebanyak 68 WBP.

Diketahui,  program asilimasi rumah merupakan salah satu komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di dalam lapas.

"Program ini dimulai sejak april 2020 dan menjadi berkah tersendiri bagi WBP dapat berkumpul dengan keluarga di masa pandemi," kata Kepala Seksi Binapi Lapas Tenggarong, Ahmad Harnadi, Jumat (25/2/2022).

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Kendati demikian, dalam proses pelaksanaannya ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi setiap warga binaan. Jika melakukan pelanggaran, maka program yang diberikan bakal dicabut.

"Seperti meresahkan masyarakat sekitar dan tidak melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat, WBP tersebut akan ditarik kembali ke Lapas," tegasnya.

Dirinya menegaskan, WBP yang mendapatkan program asimilasi kemudian melakukan pengulangan tindak pidana, selain menjalani sisa pidana sebelumnya, dia juga bakal ditambah dengan pidana baru.

"WBP yang melalukan pelanggaran program asimilasi rumah akan dikenakan hukuman disiplin dan akan dicatat pada buku register F," jelasnya.

Sejak pertama kali dilaksanakan, Lapas Tenggarong cukup banyak memberikan program asimilasi rumah bahkan terbanyak di wilayah Kalimantan Timur. Pada tahun 2020 sebanyak 372 orang, semester 1 tahun 2021 sebanyak 106 orang dan semester 2 tahun 2021 sebanyak 124 orang WBP.

Ahmad menegaskan, seluruh proses pelaksanaan asimilasi rumah tidak dipungut biaya. Dirinya membuka ruang jika dalam pelaksanaannya, ada indikasi pungutan liar (pungli) agar segera lapor, seperti melalui Unit Layanan Pengaduan yang ada di Lapas Kelas II A Tenggarong.

"WBP bisa menyampaikan langsung ke saya karena program ini menjadi tanggung jawab saya dalam pelaksanaannya," tutupnya.

[SUP | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya