Opini

Refleksi Hari Anti Korupsi di Indonesia

Kaltim Today
08 Desember 2021 12:53
Refleksi Hari Anti Korupsi di Indonesia
M. Gatot Subratayuda, S.H., M.H. (Analis Penuntutan Kejaksaan Negeri Tual)

Oleh: M. Gatot Subratayuda, S.H., M.H. (Analis Penuntutan Kejaksaan Negeri Tual)

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan Resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003 dan menetapkan 9 Desember sebagai hari anti korupsi sedunia. Korupsi bukan hanya masalah Indonesia, tetapi sudah menjadi masalah seluruh bangsa didunia. Oleh sebab itu PBB menyetujui untuk melaksanakan sebuah Konvensi Anti Korupsi.

Dari konvensi itu lahirlah United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang ditandatangani Indonesia pada tanggal 18 Desember 2003. Indonesia telah meratifikasi UNCAC dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut dimaksudkan untuk memerangi tindak pidana korupsi yang dinilai sudah menjadi masalah hampir diseluruh dunia. 

Konsep Korupsi Secara Terminologis dan Etimologis

Tindak pidana korupsi sudah sudah tidak asing ditelinga masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia. Berulang-ulang kali terjadi dan tidak sedikit membuat para pelaku dari tindak pidana ini harus merasakan kursi pesakitan. Para pelakunya adalah orang dan korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tindak pidana korupsi ini seringkali diistilahkan dengan istilah white collar crime atau kejahatan kerah putih karena merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki wewenang dan posisi penting pada sektor pemerintahan maupun swasta, dimana dengan wewenang yang diembannya tersebut dapat mempengaruhi suatu kebijakan dan keputusan.

Secara etimologi korupsi atau rasuah berasal dari  kata dalam bahasa latin yaitu corruptio atau corruptus yang berarti busuk, merusak, menggoyahkan. Diksi mengenai korupsi yang digunakan di berbagai negara seperti Belanda menggunakan diksi corruptie, Inggris menggunakan diksi corrupt-corruption, dan Jepang menggunakan oshoku. Korupsi merupakan kejahatan yang berpotensi terjadi di setiap negara. Bahkan sejarah mencatat bahwa belum ada satu negara pun hingga saat ini yang benar-benar bebas dari korupsi. Oleh karena itu korupsi menjadi salah satu kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat internasional.

Begitu besarnya perhatian masyarakat dan para pakar hukum terhadap tindak pidana korupsi sehingga menghasilkan definisi korupsi dari beberapa pakar hukum tersebut. Menurut Henry Campbell Black dalam Black’s Law Dictionary, korupsi adalah segala perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak lain, perbuatan dari seseorang yang diberi kepercayaan atau pejabat publik yang secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapat kepentingan untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, bersama dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.

Menurut Syed Hussein Alatas, korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi. F. Frick Van Wely memberikan definisi bahwa korupsi sebagai penggelapan uang (milik negara) dan menerima suap dalam hubungannya dengan jabatan atau pekerjaan, walaupun dari sudut hukum tidak persis sama. 

Sedangkan Jacob Van Klaveren berpendapat bahwa seorang pengabdi negara (pegawai negeri) yang berjiwa korup menganggap kantor atau instansinya sebagai perusahaan dagang, dimana pendapatannya akan diusahakan semaksimal mungkin.

Transparency international memberikan definisi bahwa korupsi adalah penyalahgunaan wewenang dan jabatan kantor pelayanan publik untuk kepentingan pribadi. Bank Dunia (World Bank, 2001) menyatakan bahwa definisi korupsi adalah penyalahgunaan kedudukan publik untuk kepentingan pribadi (Corruption is an abuse of public power for private gains).

Sedangkan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Ditinjau dari sudut pandang yuridis, tindak pidana korupsi juga telah diatur dalam undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada konsiderans menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia 1945.

Korupsi Menghancurkan Negara

Tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain telah membuat laju pertumbuhan ekonomi menjadi lambat. Pembangunan nasional juga akan terhambat dengan adanya perilaku korup dari oknum elit yang memiliki otoritas tetapi menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. Sedangkan negara kita harus bersaing dengan negara lain dalam hal pertumbuhan ekonomi. Begitu pula dengan pembangunan yang semakin hari menuntut efisiensi tinggi seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, maka dibutuhkan pula pembangunan yang cepat, merata dan maju. 

Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2014-2019 Jusuf Kalla ketika membuka Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) tahun 2014 mengatakan bahwa Sejarah telah mencatat, korupsi menghancurkan banyak negara dan perserikatan. Mesir kuno akhirnya hancur karena terjadi korupsi di dalam negaranya. Kongsi Dagang atau Perusahaan Hindia Timur Belanda yang bernama Vereenigde Oostindische Compagnie atau disingkat VOC juga gulung tikar karena korupsi. Bahkan, Kekaisaran Romawi yang perkasa menemui titik kebinasaannya karena korupsi yang terjadi.  Oleh sebab itu, korupsi adalah sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang terstruktur, sistematis dan masif sehingga sangat mungkin menghancurkan sebuah negara.

Korupsi di Indonesia sudah ada sejak lama, baik sebelum maupun setelah era kemerdekaan. Tumbangnya masa kejayaan orde baru dan digantikan era reformasi juga disebabkan oleh korupsi yang akhirnya mendorong mahasiswa untuk menuntut reformasi. Seiring dengan berjalannya waktu era reformasi, ternyata tindak pidana korupsi juga belum tuntas karena masih saja banyak oknum orang yang tersandung kasus korupsi yang akhirnya harus menjalani hukuman. 

Hasil survei Transparency International tahun 2018 mencatat Indonesia berada diperingkat 89 dari 180 negara dari tahun sebelumnya di posisi 96 di dunia. Adapun Singapura masih menjadi negara paling bersih dari korupsi di kawasan Asia Tenggara dan Indonesia masih tertinggal di peringkat 4.

Dalam laporan terbaru Transparency International yang dirilis tanggal 28 Januari 2021, Indeks korupsi (CPI) Indonesia tahun 2020 anjlok ke posisi 102 dari 180 negara. Tahun 2019 Indonesia masih ada di ranking 85. Belum terselesaikannya masalah korupsi di Indonesia menjadi gambaran bahwa korupsi sudah menjadi masalah yang mengakar dan butuh sebuah keseriusan penuh untuk diselesaikan.

Korupsi Menjadi Musuh Bersama 

Tindak pidana korupsi ibarat serigala buas yang siap menerkam dan melahap habis sebuah negara. Organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat dengan sebutan negara, akan runtuh dalam waktu singkat atau lambat. Pemerintahan sulit untuk berjalan dengan efektif dan ekonomi tidak akan tumbuh maksimal yang kemudian akan tertinggal oleh negara-negara lain. Konflik horizontal maupun vertikal sangat berpotensi terjadi. Negara akan menjadi labil sehingga sulit untuk menentukan dan mencapai tujuan nasionalnya. 

Korupsi telah menjadi musuh bersama yang harus segera dilawan secara masif. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa Indonesia untuk bersama-sama memberantas korupsi hingga tuntas. Pemerintah dan rakyat saling bergotong royong untuk memberantas korupsi di negara yang tercinta ini. Pemerintah tegas untuk memberantas korupsi baik dalam upaya preventif atau melalui penindakan dengan segala instrumen negara baik lembaga negara yang berwenang menegakan hukum maupun peraturan perundang-undangan yang telah menjadi hukum positif. Kejaksaan, Kepolisian, KPK, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, BPK dan BPKP menjadi garda terdepan dalam mewujudkan cita-cita luhur untuk bebas dari korupsi. 

Berantas Tuntas Korupsi

Secara yuridis upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dimulai pada tahun 1957 saat tindak pidana korupsi diatur dalam Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957, Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/08/1957, Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/011/1957, Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor PRT/PEPERPU/031/1958, dan Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Laut Nomor PRT/z.1/I/7/1958 tanggal 17 April 1958. Untuk menyempurnakan aturan penguasa perang, maka dibentuklah Undang-Undang No. 24 Prp Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini diawali dengan Perpu yang kemudian dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1961 disebut dengan Undang-Undang No. 24 Prp Tahun 1960. Kemudian karena Undang-Undang No. 24 Prp Tahun 1960 dirasa memiliki beberapa kelemahan maka diganti dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971. 

Hingga pasca reformasi, Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 diganti dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. Peraturan perundang-undangan sebagai instrumen hukum menjadi dasar hukum bagi para penegak hukum untuk melakukan tugasnya menegakkan hukum (law enforcement) dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.

Disamping itu, para penegak hukum juga dituntut untuk dapat bertindak tegas dan adil tanpa pandang siapa yang akan ditindak karena melakukan korupsi. Para penegak hukum harus lebih dulu memiliki integritas yang kuat dan komitmen untuk menjalankan kewenangannya sesuai dengan peraturan demi terciptanya Indonesia maju yang bersih dan bebas dari korupsi.

Mengutip dari Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester I 2021 oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Kejaksaan paling banyak menindak kasus korupsi, yakni 151 kasus (71,6%) dengan 151 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nilai kerugian negara ditimbulkan sebesar Rp 26.110.836.579.646 (Rp 26.110 triliun) dan nilai suapnya sekitar Rp 300.000.000 (Rp 300 juta). Sementara itu Kepolisian menangani 45 kasus korupsi (21,3%) dengan tersangka yang ditetapkan sebanyak 82 orang. Kerugian negara yang berhasil dihitung oleh Kepolisian sebesar Rp 388.484.095.886 (Rp 388,4 miliar) dan nilai suap sebesar Rp 886.200.000 (Rp 886,2 juta). Kemudian KPK menangani sebanyak 15 kasus (7,1%) dengan tersangkanya berjumlah 40 orang. Nilai kerugian negara yang muncul akibat tindakan korupsi tersebut sebesar Rp 331.622.622.806 (Rp 331,6 miliar) dan nilai suap sekitar Rp 94.887.500.000 (Rp 94 miliar).

Tidak kalah pentingnya dalam upaya pemberantasan korupsi juga diupayakan melalui pencegahan yang antara lain dilakukan dengan Penerapan Good Governance, memaksimalkan pengawasan melekat, Konsep Integrity Island, Manajemen berbasis kinerja, Minimalisasi korupsi proses pengadaan barang dan jasa, pakta integritas, menciptakan mekanisme pengaduan masyarakat, memperkuat lembaga audit dan auditor, sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, membuat kode etik dan aturan perilaku, menggiatkan pendidikan anti korupsi sejak dini, dan membuka akses masyarakat atas informasi yang akan memudahkan masyarakat mengontrol jalannya pemerintahan. Partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik juga perlu didorong untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi memang harus tegas dan masif dalam wujud penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara. Tidak ada kompromi bagi koruptor yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar undang-undang. Pekerjaan rumah yang besar inilah yang harus diselesaikan hingga tuntas oleh kita semua untuk Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi. (*)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya