Daerah
Ribuan Pemohon Pencairan dan Minim SDM Jadi Akar Masalah Utang Pemkab Kukar
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kurangnya sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu penyebab Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menunggak pembayaran kepada rekanan atau kontraktor.
Diketahui, utang Pemkab Kukar tahun 2023 senilai kurang lebih Rp 367 miliar. Terdiri dari 386 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan total Rp 51 miliar, dan 378 Surat Perintah Membayar (SPM) senilai Rp 316 miliar.
Persoalan tersebut sudah diprediksi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo. Saat Rapat Koordinasi dan Pengendalian (Rakordal), Sukotjo telah menyampaikan tidak sepakat adanya anggaran perubahan, lantaran penambahan APBD 2023 mencapai Rp 3 triliun. Apalagi anggaran yang besar itu harus dihabiskan dengan durasi yang cukup pendek, yakni dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2023.
Terlebih, sumber daya manusia yang ada di BPKAD harus melakukan verifikasi data SPM dan SP2D yang jumlahnya mencapai ribuan. Selain itu, petugas pencairan keuangan di Perbankan juga terbatas.
Seharusnya, lanjut Sukotjo, proses terakhir pencairan pada 28 Desember, yang kemudian diperpanjang menjadi 29 Desember malam. Namun, masih banyak SP2D yang belum cair, akhirnya Perbankan memohon kepada Bank Indonesia (BI) untuk menambah satu hari menjadi tanggal 30 Desember 2023. Tapi tetap saja, semuanya belum bisa terbayarkan.
“Jadi jumlah sumber daya manusia tidak bisa mengimbangi dengan lonjakan dari permohonan pencairan yang membludak,” kata Sukotjo.
Secara normal, BPKAD rata-rata hanya mampu menerbitkan sekitar 400 SP2D di akhir tahun. Sementara akhir 2023, ribuan berkas permohonan pencairan yang masuk untuk segera dibayar.
“Sebenarnya susah kita mengontrol tagihan yang banyak itu, dan pastinya akan terjadi huru-hara di akhir tahun,” sebutnya.
Kendati demikian, Pemkab Kukar akan membayar utang kepada rekanan atau kontraktor paling lambat bulan Februari nanti, jadi tidak menunggu terlalu lama proses pembayarannya.
Dari Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 tahun 2023 tentang penyusunan APBD 2024. Pemerintah diberikan ruang untuk melakukan pergeseran anggaran atau perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Perubahan Perkada nantinya untuk membayar utang Pemkab Kukar kepada rekanan dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Secara rinci, pekan pertama bulan Januari 2024, akan dilakukan verifikasi ulang oleh dinas teknis terkait SPM dan SP2D. Berikutnya, pekan kedua dan ketiga, Inspektorat akan melakukan verifikasi perihal pembayaran kepada kontraktor.
Kemudian minggu keempat Januari hingga pekan kedua Februari melaksanakan proses perubahan Perkada APBD 2024 untuk melakukan pembayaran utang.
“Harapannya nanti, pekan ketiga atau keempat Februari itu proses pembayaran sudah dimulai untuk pekerjaan kegiatan yang terutang,” tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Lakukan Perluasan, MRT Jakarta Dapat Pinjaman Rp 14,5 Triliun dari Jepang
- Begini Buntut Permasalahan Utang Pemerintah Ke Jusuf Hamka
- IKN Berdampak terhadap Peningkatan Produk UMKM di Kutai Kartanegara
- Dekat Pusat Perkotaan, Irwan Sayangkan Kondisi Jalan Usaha Tani Kelurahan Bukit Biru Belum Layak
- Program Sandes dan BSPS Sasar Ribuan Warga Kaltim