Advertorial

Satpol PP Kukar Tertibkan PKL Liar di Kawasan Unikarta, Barang Sitaan akan Dibawa ke Pengadilan

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 03 Oktober 2025 18:42
Satpol PP Kukar Tertibkan PKL Liar di Kawasan Unikarta, Barang Sitaan akan Dibawa ke Pengadilan
Penertiban lapak PKL di kawasan Unikarta. (Dok. Satpol PP Kukar)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan jalan depan Mal Unikarta, Tenggarong. Sebanyak enam pedagang ditindak pada operasi kali ini karena melanggar aturan penggunaan fasilitas umum.

Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Kukar Rasidi menyebut, penertiban tersebut bukan yang pertama kali dilakukan. Bahkan, sebelumnya para pedagang sudah mendapat teguran pertama dan kedua, hingga tindakan tindak pidana ringan (tipiring).

“Yang lama dulu sudah kami tipiring sekitar tahun lalu. Yang sekarang ini lebih banyak orang baru. Kalau muncul lagi pedagang baru, langsung kami lakukan tipiring, karena itu jelas-jelas jalan umum,” tegas Rasidi, Kamis (2/10/2025).

Menurutnya, jika pembiaran terus dilakukan, kawasan sekitar akan semakin semrawut dan memicu pedagang lain ikut membuka lapak.

“Kalau dibiarkan, kumuh jadinya. Makanya tadi saya perintahkan teman-teman untuk langsung lakukan penindakan,” ujarnya.

Dalam operasi itu, enam pedagang terjaring. Rasidi menyebut tidak ada perlawanan berarti, hanya sebagian pedagang melayangkan protes karena bingung soal izin. 

“Rata-rata mereka bilang sudah izin ke sekuriti Unikarta, karena posisinya memang tepat di depan mal. Padahal jelas, itu bukan ranah sekuriti, tapi kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP Kukar akan mengintensifkan patroli agar pedagang baru tidak kembali muncul di kawasan tersebut. Sejumlah lapak berupa rombong juga turut disita. 

“Barang bukti kami amankan di belakang kantor untuk dibawa ke pengadilan. Keputusan nanti apakah dikembalikan atau disita permanen, itu wewenang hakim,” terang Rasidi.

Dasar hukum penindakan merujuk pada Perda Kabupaten Kukar Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Dalam aturan itu, pelanggar bisa dijatuhi sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda minimal Rp 25 juta. Namun, besarannya tetap bergantung pada putusan hakim.

“Biasanya bisa jutaan, bisa juga ratusan ribu atau puluhan ribu. Tergantung keputusan hakim,” tambah Rasidi.

Sidang tipiring terhadap enam pedagang tersebut diperkirakan berlangsung pada pertengahan November. Rasidi menyebut, jadwal sidang menyesuaikan dengan agenda pengadilan. 

“Kadang tidak bisa digabung dengan perkara lain, jadi ada hari khusus untuk tipiring. Nanti para pelanggar kami hubungi sehari sebelum sidang,” jelasnya.

Meski menghadapi proses hukum, Rasidi memastikan tidak ada pedagang yang berusaha kabur atau menghindari persidangan. Mereka justru konsisten hadir karena berharap bisa mengambil kembali barang bukti yang disita. 

“Selama ini tidak ada yang kabur. Mereka tetap datang karena rombong itu satu-satunya tempat usaha mereka,” pungkasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]



Berita Lainnya