Samarinda

Sosialisasikan Perda tentang Penyebarluasan Bantuan Hukum, Jawad Sirajuddin: Pemahaman Masyarakat Masih Lemah

Kaltim Today
12 April 2021 19:04
Sosialisasikan Perda tentang Penyebarluasan Bantuan Hukum, Jawad Sirajuddin: Pemahaman Masyarakat Masih Lemah
Anggota DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) kembali dilakukan oleh para legislator DPRD Kaltim pada Jumat (9/4/2021). Salah satunya yang dilakukan Jawad Sirajuddin, anggota Komisi IV DPRD Kaltim yang menggelar Sosper di Kampung Tenun, Samarinda Seberang. Perda Nomor 5/2019 tentang Penyebarluasan Bantuan Hukum.

Kepada awak media, Jawad menyebut ini merupakan yang kedua kalinya Perda tersebut disosialisasikan pada masyarakat. Diakui politisi dari Fraksi PAN itu bahwa perihal bantuan hukum sangat pelik di tengah masyarakat. Khususnya di wilayah Samarinda Seberang, Jawad menyebut pemahaman perihal hukum sangatlah lemah.

"Sehingga ke depannya ini bisa saja ada Sosper yang ketiga kalinya untuk Perda yang sama, karena ini juga bermanfaat daripada yang lain," ungkap Jawad.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Sosper selanjutnya, kemungkinan Jawad akan kembali menyosialisasikan Perda yang sama di Kelurahan Masjid. Jawad menambahkan bahwa Perda Nomor 5/2019 itu sampai saat ini belum ada Peraturan Gubernur (Pergub)-nya.

"Kalau saya melihatnya ya Pemprov Kaltim harus cepat mengambil sikap. Karena apalah artinya peraturan daerah kalau yang namanya anggaran tidak turun atau tidak bisa dirasakan oleh masyarakat," lanjut Jawad.

Jika dengan adanya kehadiran Pergub, maka Jawad meyakini bahwa masyarakat akan merasakan bantuan hukum tersebut. Dalam hal ini, pria yang juga merupakan anggota Komisi IV itu sangat mendorong agar Pergub untuk segera dikeluarkan.

[YMD | RWT | ADV DPRD KALTIM]



Berita Lainnya