PPU

Tak Ingin Ada Kesenjangan Pembangunan Antara IKN dengan Kabupaten Setempat, Hamdam: Kami Harus Terlibat dalam Pembahasan Peraturan

Kaltim Today
14 Februari 2022 22:58
Tak Ingin Ada Kesenjangan Pembangunan Antara IKN dengan Kabupaten Setempat, Hamdam: Kami Harus Terlibat dalam Pembahasan Peraturan

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser utara (Pemkab PPU) menginginkan kesetaraan dalam pembangunan infrastruktur antara wilayah Kecamatan Sepaku yang menjadi lokasi ibu kota negara (IKN) Nusantara dengan kabupaten setempat.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam Pongrewa mengatakan, tidak menginginkan kesenjangan antara wilayah IKN baru Indonesia dengan kabupaten setempat.

Keinginan tersebut disampaikan Hamdam Pongrewa dalam pertemuan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Pertemuan dilakukan seiring DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN menjadi undang-undang (UU) definitif.

"Secara umum kami tidak mau ada kesenjangan antara perkembangan kemajuan infrastruktur antara IKN dengan Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya, melansir dari Suara.com -jaringan Kaltimtoday.co.

 

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Wilayah ibu kota negara Indonesia yang baru, yakni Kecamatan Sepaku masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara," tambahnya.

Dia menjelaskan, untuk mendukung peningkatan infrastruktur seiring pemindahan IKN, Pemkab PPU belum mengambil langkah. Menurut Hamdam Pongrewa, Pemkab masih menunggu rincian aturan turunan UU IKN yang diperkirakan mencapai 21 aturan.

Regulasi turunan UU IKN tersebut baik melalui peraturan presiden, peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.

"Kepentingan harus bisa diakomodir," tegas Hamdam Pongrewa.

Menurutnya, apabila terjadi kesenjangan pembangunan infrastruktur, maka pemindahan IKN tidak memberikan dampak bagi masyarakat kabupaten setempat.

"Undang-Undang IKN bersifat umum, nanti ada PP, Permen dan Perpres yang mengatur teknis dan kami harus terlibat dalam pembahasan peraturan berikutnya," katanya.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya