Kaltim
Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejati Kaltim, PT MMP Memohon Pendampingan Hukum
Kaltimtoday.co, Samarinda - PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menandatangani perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan ini berlangsung di Hotel Mercure Samarinda pada Kamis (8/4/2021). Kepala Kejati Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman menegaskan bahwa kerja sama ini adalah pendampingan hukum oleh Kejati.
Ditanya perihal sikap Kejati seandainya menemukan penyimpangan pada perusahaan daerah (Perusda), Deden menyebut hal itu tidak ada kaitannya dengan MoU ini. Jika ada kasus pidana di Perusda, Kejati Kaltim akan tetap memprosesnya sesuai jalur hukum.
"Karena urusan penyimpangan itu beda lagi tidak ada kaitannya dengan MoU kita ini," tegas Deden.
View this post on InstagramBaca Juga: SM Entertainment Ambil Tindakan Hukum Usai Sasaeng Fans Terobos Kamar Hotel Jaehyun NCT di Amerika
Kerja sama yang terjalin itu dalam rangka Kejati mendampingi PT MMP agar tak terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum. Ditemui di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT MMP, Zein Heflin mengungkapkan bahwa MMP menangani aset negara. Negara memiliki kepentingan atas aset tersebut dan MMP diberikan mandat untuk menangani MoU itu.
"Apa saja yang dilakukan harus sesuai dengan aturan negara ini, produk hukumnya ada dua yaitu yang dikeluarkan oleh pusat dan daerah," beber Zein.
PT MMP pun ingin ada pendampingan, bimbingan, saran, nasihat, dan pandangan dari Kejati. Sebab, Kejati mengetahui untuk menerjemahkan makna dari hukum-hukum yang berlaku.
"Pihak MMP ini harus punya pengetahuan yang luas tentang bagaimana mengambil keputusan agar tidak bertentangan dengan produk hukum, seefisien mungkin menggunakan dana-dana yang ada," pungkas Zein.
[YMD | RWT]
Related Posts
- Mimi Pane Sosper Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ke Warga Kelurahan Lamaru
- Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja Berpotensi Menghilangkan Kepastian Hukum Para Pencari Keadilan di Mahkamah Konstitusi
- RKUHP dan Mimpi “Indonesia Bebas Korupsi”
- Sudahkah Rumusan “Living Law” dalam RKUHP Sesuai dengan Realitas Masyarakat Indonesia?
- Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Kaltim Berhasil Terlaksana, Siswa yang Terlibat Diharapkan Jadi Agen Perubahan di Sekolah