Samarinda
Tinjau Basement Plaza 21 Samarinda, Pemkot Bakal Minta Perusahaan Akhiri Perjanjian Kerja Sama Secara Sukarela

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemkot Samarinda meninjau langsung lokasi Plaza 21 Samarinda yang bertempat di bilangan Panglima Batur pada Kamis (20/5/2021). Wali Kota Samarinda, Andi Harun turun langsung melihat kondisi basement di bangunan tersebut.
"Tadi kami memulai turun ke basement. Menurut keterangan bagian kerja sama, untuk basement itu pengelolanya Pemkot," beber Andi Harun kepada awak media.
Andi Harun menjelaskan bahwa, Plaza 21 Samarinda awalnya dikerjasamakan dengan pihak ketiga, yakni PT Mudita Primantara. Dilakukan pada 1992 untuk jangka waktu perjanjian selama 30 tahun. Seyogyanya, baru berakhir pada 2022.
Dari keterangan sementara yang didapatkan berdasarkan perjanjian tersebut, awalnya berencana untuk membangun sebanyak 7 lantai. Namun faktanya di lapangan, hanya 4 lantai. Sebab posisi tiang pancang pondasi, tidak layak secara teknis untuk 7 lantai.
"Jadi perjanjiannya 30 tahun, sejak tahun 1992. Secara normatif perjanjian, harusnya berakhir pada tahun depan. Tapi kita patut menduga, bahwa selama perjanjian berlangsung ini ada pihak yang diduga melakukan wanprestasi dalam hal perjanjian kerja sama ini," ungkap Andi Harun.
Baca Juga: Maksimalkan Pendidikan Politik di Masyarakat, Anggota DPRD Samarinda Usul Kenaikan Dana Hibah Parpol
Baca Juga: Samarinda Serius Kembangkan PLTSa, Bidik Peringkat 10 Besar Nasional Pengelolaan Sampah 2026View this post on InstagramBaca Juga: Sempat Diwanti Menteri LH, Andi Harun Pastikan Insinerator di Samarinda Tetap Ramah Lingkungan
Sehingga, Pemkot akan memanggil pihak perusahaan untuk meminta secara sukarela mengakhiri perjanjian. Apabila pihak ketiga tersebut tidak bersedia mengakhirinya, maka demi melindungi kepentingan hukum pemerintah dan seluruh warga Samarinda, Pemkot akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan mengakhiri perjanjian di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Sebab hal itu adalah sarana hukum yang dapat ditempuh Pemkot.
"Kemudian, di dalam hal perjanjian dan dokumen resmi kita, basement itu pengelolanya Pemkot. Ternyata setelah kami sampai di bawah tadi, kok banyak orang parkir. Ternyata yang parkir itu karyawan BNI," tambahnya.
Andi Harun pun langsung meminta Satpol PP dan staf untuk memanggil pihak BNI dan akhirnya bertemu dengan wakil pimpinan bank. Rupanya, BNI Cabang Jalan Pulau Sebatik itu mengaku telah membayar bulanan sekitar Rp 3 juta kepada pihak tertentu untuk sewa parkir.
"Kalau dilihat dari kewenangan pengelolaan, maka pembayaran yang dilakukan BNI ini salah sasaran. Mestinya dia melakukan perjanjian dengan Pemkot. Kalau ke Pemkot kan masuknya ke PAD," tambahnya lagi.
Dirinya juga sudah meminta kepada pihak BNI untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait dan Asisten III Pemkot Samarinda besok.
[YMD | RWT]
Related Posts
- Wali Kota Andi Harun Sesalkan Pernyataan Kepala DLH Kaltim Soal Pengelolaan Sampah Samarinda: Minta Solusi, Bukan Hanya Kritik
- Pedas Puas Festival 2025 Kembali Hadir, Tawarkan 50 Tenant Kuliner dan Pesta Pedas 7 Hari 7 Malam di Samarinda
- HUT Bhayangkara Ke-79, DPRD Samarinda Minta Polri Jaga Kepercayaan Publik Lewat Pembenahan Internal
- Dorong Peningkatan Kualitas, Wali Kota Samarinda Janjikan Apresiasi Lebih Besar untuk Pemenang Lomba Inovasi BAIMBAI 2026
- Alami Trauma Berat, UPTD PPA Beri Penanganan Psikologis Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Pembina Pramuka di Samarinda