Headline
Tolak Dipindah, Minta Isran Noor Cabut Disposisi, Aliansi Siswa SMA 10 Samarinda Galang Petisi

Kaltimtoday.co, Samarinda - Gubernur Kaltim Isran Noor memutuskan untuk memindahkan proses belajar mengajar di SMA 10 Samarinda. Dari sebelumnya di Kampus A Jalan HM Rifaddin ke Kampus B di Jalan Perjuangan.
Keputusan ini ditolak orangtua, alumni, dan siswa SMA 10 Samarinda. Melalui petisi daring di laman change.org, Aliansi Siswa SMA 10 Samarinda mengajak masyarakat yang menolak keputusan Isran Noor untuk membubuhkan tanda tangan.
Aliansi Siswa SMA 10 Samarinda meminta dukungan netizen untuk mendesak Gubernur Kaltim Isran Noor mencabut keputusannya yang ingin memindahkan proses belajar mengajar dari Kampus A.
Lihat postingan ini di InstagramBaca Juga: Sidang Perdana Kasus Penembakan Pengunjung THM, Kuasa Hukum Korban Minta Hukuman Setimpal
"Kami meminta kepada Pak Gubernur agar mencabut surat disposisi tersebut, sehingga kami bisa kembali menggunakan gedung SMA 10 Samarinda seperti dulu," tulis Aliansi Siswa SMA 10 Samarinda dalam petisinya di laman Change.org.
Dalam petisinya, siswa juga menegaskan, ingin menuntut ilmu, tanpa ada campur tangan politik di dalamnya.
"Bantu kami mendapatkan hak kami sebagai siswa dengan menandatangani petisi ini agar suara kami dapat didengar oleh para pemangku kebijakan," tulis Aliansi Siswa SMA 10 Samarinda.
Hingga berita ini diterbitkan Selasa (6/7/2021) pukul 9.30 Wita, petisi dari Aliansi Siswa SMA 10 Samarinda di laman Change.org dengan judul petisi "Tolong, Selamatkan Sekolah Kami, SMA Negeri 10 Samarinda!", sudah mendapat dukungan 1.393 netizen.
[TOS]
Related Posts
- Hotel & Restoran Kini Bisa Tampil di TikTok GO, Bergabunglah dengan HDA GO Sekarang!
- Bank Sampah Loa Ipuh Jadi Wadah Baru Pemberdayaan Ekonomi Warga
- Pemkot Samarinda Bangun Dua Dapur Gizi Baru, Target Rampung Akhir 2025
- Samarinda Ulu Dorong Gerakan Kolektif Pengelolaan Sampah, Kampung Salai Jadi Percontohan Kota
- BPKAD Kaltim Perketat Pengembalian Kendaraan Dinas bagi ASN Purna Tugas