Headline
Tolak Dipindah, Minta Isran Noor Cabut Disposisi, Aliansi Siswa SMA 10 Samarinda Galang Petisi

Kaltimtoday.co, Samarinda - Gubernur Kaltim Isran Noor memutuskan untuk memindahkan proses belajar mengajar di SMA 10 Samarinda. Dari sebelumnya di Kampus A Jalan HM Rifaddin ke Kampus B di Jalan Perjuangan.
Keputusan ini ditolak orangtua, alumni, dan siswa SMA 10 Samarinda. Melalui petisi daring di laman change.org, Aliansi Siswa SMA 10 Samarinda mengajak masyarakat yang menolak keputusan Isran Noor untuk membubuhkan tanda tangan.
Aliansi Siswa SMA 10 Samarinda meminta dukungan netizen untuk mendesak Gubernur Kaltim Isran Noor mencabut keputusannya yang ingin memindahkan proses belajar mengajar dari Kampus A.
Baca Juga: Pasar Subuh Digusur Aparat Gabungan, DPRD Samarinda Sesalkan Proses Dialog yang Tak BerjalanBaca Juga: Mantan Admin Judol Thailand Bikin Hoaks Perang di Samarinda, Dapat Ancaman Enam Tahun PenjaraLihat postingan ini di InstagramBaca Juga: Kuasa Hukum RSHD Buka Suara Soal Tudingan Malpraktik, Sebut Tindakan Sudah Sesuai ProsedurBaca Juga: Buntut Kasus Tunggakan Gaji Karyawan, Rumah Sakit Haji Darjad Samarinda Stop Beroperasi Sementara
"Kami meminta kepada Pak Gubernur agar mencabut surat disposisi tersebut, sehingga kami bisa kembali menggunakan gedung SMA 10 Samarinda seperti dulu," tulis Aliansi Siswa SMA 10 Samarinda dalam petisinya di laman Change.org.
Dalam petisinya, siswa juga menegaskan, ingin menuntut ilmu, tanpa ada campur tangan politik di dalamnya.
"Bantu kami mendapatkan hak kami sebagai siswa dengan menandatangani petisi ini agar suara kami dapat didengar oleh para pemangku kebijakan," tulis Aliansi Siswa SMA 10 Samarinda.
Hingga berita ini diterbitkan Selasa (6/7/2021) pukul 9.30 Wita, petisi dari Aliansi Siswa SMA 10 Samarinda di laman Change.org dengan judul petisi "Tolong, Selamatkan Sekolah Kami, SMA Negeri 10 Samarinda!", sudah mendapat dukungan 1.393 netizen.
[TOS]
Related Posts
- Wali Kota Samarinda Pastikan Penyebab Motor Brebet akibat Buruknya Kualitas BBM Pertamax
- Gakkum LHK Koordinasi ke Kepolisian untuk Penerbitan Status DPO Kasus KHDTK Unmul
- FUGO Hotel Samarinda Segera Luncurkan Ballroom Megah
- Orica Perkenalkan Angkatan Kedua Women in Operations, Dorong Keterlibatan Perempuan di Industri Tambang
- Ombudsman Kaltim Temukan Dugaan Pungutan Ilegal di SMA/SMK Negeri, Pemprov Siapkan Regulasi Baru