Politik

Viral! Komedian Komeng Maju di Pileg DPD RI 2024: Intip Tugas, Gaji, dan Tunjangan

Diah Putri — Kaltim Today 16 Februari 2024 13:41
Viral! Komedian Komeng Maju di Pileg DPD RI 2024: Intip Tugas, Gaji, dan Tunjangan
Komeng Pileg DPD RI Pemilu 2024. (KPU)

Kaltimtoday.co - Komedian Indonesia terkenal, Alfiansyah atau yang akrab disapa Komeng, baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di sosial media lantaran turut mencalonkan diri di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Jawa Barat dalam Pemilu 2024

Komeng mencalonkan diri sebagai anggota DPD untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat. Dalam perhitungan sementara, Komeng memimpin perolehan suara di Jawa Barat, mendapatkan lebih dari 8 persen suara pemilihan DPD. Fenomena ini menjadi perbincangan di media sosial dan warganet mendoakan kesuksesannya.

Lantas, apa saja tugas dan berapa gaji yang diterima anggota DPD RI? Berikut informasi lengkapnya di bawah ini.

Tugas dan Fungsi DPD RI

Dilansir dari laman DPD RI, berikut adalah tugas dan fungsi anggota DPD RI yang telah diatur dalam Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI:

DPD RI memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

Tugas dan Wewenang DPD RI:

Mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR mengenai otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi; serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Membahas rancangan undang-undang mengenai otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi; serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Memberikan pertimbangan atas rancangan undang-undang mengenai APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Juga memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai pemilihan anggota BPK.

Mengawasi pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi; pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; serta hasil pengawasan disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Menyusun Prolegnas (Program Legislasi Nasional) mengenai otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi; serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Memantau dan mengevaluasi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) dan Perda (Peraturan Daerah).

Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPD

Penentuan besar gaji dan tunjangan anggota DPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan dan Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah berserta Janda Dudanya.

Dalam peraturan di atas, hak keuangan/administratif bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD adalah sama dengan hak keuangan/administratif ketua, wakil ketua, dan anggota DPR.

Adapun besaran gaji anggota DPD tercantum dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, yakni:

  • Ketua DPR: Rp5.040.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
  • Anggota DPR: Rp4.200.000

Sementara, besaran tunjangan dan fasilitas yang dapat diterima oleh anggota DPD setara dengan anggota DPR yakni:

1. Tunjangan Melekat

  • Tunjangan istri/suami: Rp420.000
  • Tunjangan anak (maksimal 2): Rp168.000
  • Tunjangan jabatan: Rp9.700.000/bulan
  • Tunjangan beras (4 jiwa): Rp198.000
  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000

2. Tunjangan Lain

  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000/bulan.
  • Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000/bulan.
  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000.
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

3. Biaya Perjalanan

  • Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000/hari
  • Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000/hari
  • Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000/hari
  • Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000/hari

Komeng dengan kiprahnya sebagai calon anggota DPD RI, membawa warna baru dalam arena politik. Dengan pemahaman tentang tugas, gaji, dan tunjangan anggota DPD, kita dapat lebih memahami peran dan kontribusi mereka dalam mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya