Daerah

Warga PPU Tuntut Kejelasan Lahan Digusur Sepihak untuk Bandara VVIP IKN 

Bank Tanah: Itu untuk Kepentingan Masyarakat

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 24 Januari 2024 08:14
Warga PPU Tuntut Kejelasan Lahan Digusur Sepihak untuk Bandara VVIP IKN 
Titania kala menyampaikan kegelisahaanya ke GTRA terhadap lahannya yang digusur secara sepihak. (Humas Setda PPU)

Kaltimtoday.co, Penajam - Kegiatan sosialisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Selasa (23/1/2024) mendapat sorotan tajam dari warga terdampak. Warga menuntut kejelasan terkait pembangunan infrastruktur pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) dan jalan tol penunjang IKN yang berdampak langsung terhadap lahan mereka.

Salah satu warga yang hadir, Titania, pemilik lahan di Kelurahan Riko yang terkena dampak pembangunan Bandara VVIP di IKN, mengungkapkan kekecewaannya terkait pembebasan tanah yang dilakukan tanpa izin dan pemberitahuan yang jelas. 

"Kurang lebih satu hektare tanah saya tiba-tiba tanpa sepengetahuan dan izin lurah dan tanpa datang ke saya minta izin tiba-tiba langsung digusur, jadi sekitar 50 pohon itu habis," ujar Titania.

Menurutnya, Bank Tanah yang terlibat dalam proses tersebut malah menyarankan agar tanahnya diikhlaskan. 

"Bank tanah bilang diikhlaskan saja itu saat di lokasi (tanah) saya di TKP, di situ benar-benar portal saya dirusak, pondok saya dibilang mes perusahaan padahal tukangnya juga masih hidup dan enggak ada izin ke lurah. Itu yang sangat disayangkan enggak ada izinnya itu, sih. Padahal, tanah ini ada legalitasnya, bentuknya segel," lanjutnya.

Titania menuturkan bahwa tanah tersebut sudah dimiliki sejak 2010, jauh sebelum pembangunan IKN dimulai. 

"Betul-betul pohon sawit yang ditanam dihancurin gitu. Padahal kebun produktif," ucapnya.

Dia berharap ada ganti tanam tumbuh sebagai kompensasi. 

"Kalau jalan itu mau dijadikan reforma agraria, saya ikhlaskan jalannya. Tetapi saya di sini hanya minta solusi, cuma kemarin itu jawaban dari Bank Tanah ‘mohon diikhlaskan’. Kesalahan dari Bank Tanah juga terkait lokasi kan sebenarnya salah tunjuk (menentukan titik)," ungkap Titania.

Titania menyampaikan kebingungannya terkait jalur yang digunakan perusahaan yang seharusnya di samping jalur kebunnya. 

"Padahal saya bikin jalan itu dua kali alat masuk karena jalannya memang masuk, tetapi mereka malah menyerobot masuk tanpa ada izin dan merusak portal," jelasnya.

Bank Tanah Klaim Alih Fungsi Lahan Sudah Sesuai Regulasi 

Kaltimtoday.co mengonfirmasi aduan warga  kepada Kepala Badan Bank Tanah, Moh Syafran Zamzani. Dirinya memberikan klarifikasi terkait peran Bank Tanah dalam proses reforma agraria. 

"Jadi sebenarnya memang yang sudah kita laksanakan itu penyiapan lahan untuk arena reforma agraria. Sesuai dengan PP 64 tahun 2021 tentang bank tanah, tugas kita hanya  menyediakan tanah untuk reforma agraria," jelas Syafran.

Kepala Badan Bank Tanah, Moh Syafran Zamzani saat disambangi di kantornya. (Fauzan/Kaltimtoday)

Syafran mengatakan bahwa Bank Tanah tidak hanya menyediakan tanah tetapi juga berupaya memberikan sumbangsih dalam bentuk penyiapan jalan akses. 

"Fungsi Bank Tanah di dalam itu menata kawasannya sehingga masyarakat nanti mendapatkan haknya dalam bentuk sertifikat itu mereka punya bidang yang sudah punya akses jalan," tambahnya.

Dalam kordinasinya bersama pemerintah setempat, Bank Tanah mengklaim sudah berupaya memberikan solusi. 

"Nantinya memang untuk masyarakat yang ditata itu ketika dia menguasai luasan tertentu harus ada pengurangan fasilitas termasuk jalan akses dalam rangka untuk meningkatkan nilai tanah mereka juga. Ketika saat ini menggarap lahan tidak ada aksesnya mungkin nilai tanahnya tidak seberapa. Tapi ketika sudah ada akses yang diberikan, nilai tanahnya jauh lebih meningkat," terang Syafran.

Syafran menjelaskan bahwa pembukaan portal pada lahan Titania dilakukan untuk mendukung proses reforma agraria dan peningkatan nilai tanah. 

"Kami minta masyarakat paham Bank Tanah di sini fungsinya untuk mengelola kawasan demi kepentingan mereka dan mendukung pembangunan IKN sebagai bagian tak  terpisahkan dari pembangunan nasional,” ujarnya. 

"Kedua, kami harus mengelola kawasan itu untuk kepentingan masyarakat, untuk kebutuhan akses," tambahnya.

Syafran juga menjelaskan bahwa Bank Tanah bekerja sesuai aturan yang berlaku dan tidak serta merta mengambil hak-hak masyarakat. 

"Kami beberapa kali menyampaikan, tidak hanya di Kelurahan Riko, bahkan di Maridan, di Pantai Lango, pokoknya di lima kelurahan itu. Tanah ini tidak serta merta kami ambil hak-hak masyarakat kami. Semua berjalan sesuai dengan prosedur. Maka itu reforma agraria berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.

Pihak Bank Tanah juga memberikan klarifikasi terkait pembukaan portal dan intervensi dalam kawasan tersebut. 

"Terkait pembukaan portal, kami koordinasi dengan aparat yang ada di sana. Kenapa portal dibuka? Karena jalan itu harus disediakan karena kepemilikan saat ini secara yuridis pekerjaan rumah bagi Bank Tanah. Kami juga memiliki kewajiban untuk mengelola kawasan itu sudah sedemikian rupa, toh itu juga untuk kepentingan masyarakat," jelas Syafran.

Dalam upayanya membantu masyarakat, Bank Tanah berkomitmen untuk memberikan dukungan dan fleksibilitas. 

"Jika ada pondok, kami tidak akan bongkar, silahkan dipakai dulu karena nanti akan ada mekanisme sendiri," ungkapnya.

Pada akhirnya, Syafran menegaskan bahwa subjek terkait penyiapan lahan belum final. 

"Terkait dengan saat ini yang harus dicatat, saat ini subjek itu belum final, apakah masing-masing itu subjek yang berhak atau tidak. Karena bisa siapapun mengaku punya disini. Maka dari itu, proses verifikasi itu selalu jalan, baik dilapangan maupun di GTRA. Kami selalu berusaha seminimal mungkin ada sentuhan yang kurang fleksibel dalam masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, warga terdampak masih menunggu hasil rapat dan keputusan lebih lanjut terkait tuntutan mereka. Meskipun ada harapan untuk mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh, kepastian dan kejelasan masih menjadi tanda tanya bagi mereka. 

Pemerintah daerah dan Bank Tanah diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan mengakomodasi kepentingan serta hak-hak warga terdampak demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan.

[RWT | KURAWAL]



Berita Lainnya