Samarinda

Alami Banjir dan Pencemaran Akibat Limbah Tambang dari PT ABN, Masyarakat Sanga-Sanga Tuntut Isran Noor

Kaltim Today
08 April 2021 18:12
Alami Banjir dan Pencemaran Akibat Limbah Tambang dari PT ABN, Masyarakat Sanga-Sanga Tuntut Isran Noor
Forum Masyarakat Sanga-Sanga Menggugat menggelar aksi dan menuntut Gubernur Kaltim pada Kamis (8/4/2021).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Forum Masyarakat Sanga-Sanga Menggugat menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim pada Kamis (8/4/2021) pagi. Aksi tersebut dilatarbelakangi dengan menuntut perlindungan negara atas kejahatan akibat ulah PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) dan memulihkan ruang hidup 9 RT yang dirusak karena aktivitas tambang.

Dijelaskan Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Pradarma Rupang bahwa aksi tersebut dilakukan warga karena curahan protes serta kemarahan 9 RT yang berkali-kali mengalami banjir dan pencemaran yang diduga kuat datang dari limbah tambang PT ABN.

Diketahui, PT ABN mendapat konsesi tambang dari Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) seluas 2.990 hektar di Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga serta Desa Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa. Bibir tambang perusahaan yang jaraknya hanya 125 meter serta pembatas berupa pagar seng berjarak 120 meter dari pemukiman warga malah merubuhkan rumah warga daan memutus akses jalan utama.

"Aktivitas ugal-ugalan PT ABN juga mengakibatkan 7 bangunan amblas ke dalam tanah dan 1 ruas jalan provinsi sepanjang ± 50 Meter yang juga ikut amblas. Akibatnya, 14 kepala keluarga dipaksa mengungsi," ungkap pria yang akrab disapa Rupang itu.

Namun, Gubernur Kaltim Isran Noor menyebutkan kejadian itu tidak terkait dengan aktivitas serampangan PT ABN. Orang nomor 1 di Kaltim itu juga tidak mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ABN meski terbukti melanggar. Padahal, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4/2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha dan atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara, dijelaskan bahwa jarak tepi lubang galian paling sedikit 500 meter dari batas IUP.

 

Baca Juga: Hari Pertama Akmal

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Selama setahun ini warga harus 3 kali berhadapan dengan banjir setinggi paha orang dewasa tiap hujan turun. Ini disebabkan lubernya 3 settling pond ke pemukiman dan kebun warga RT 08, Kelurahan Jawa," lanjutnya.

Warga telah melaporkan masalah tersebut ke Pemkab Kukar dan Pemprov Kaltim. Namun tak pernah digubris. Total 4 km jalur drainase digunakan PT ABN untuk membuang limbah tambang. Padahal, sejak awal PT ABN menyatakan bakal membangun saluran khusus untuk membuang itu tanpa menggunakan saluran drainase warga.

"Bukannya memperbaiki dan membersihkan seluruh lumpur dan limbah yang sudah mencemari lingkungan, PT ABN malah melapprkan 4 warga RT 08 ke Polres Kukar dengan tuduhan mengada-ada dan tidak jelas," tegas Rupang.

Telah menghadapi banjir, warga juga harus merasakan krisisnya air bersih. Sebagai informasi, seliruh saliran drainase warga bermuara ke Sungai Sanga-Sanga dan oleh PDAM setempat menjadi sumber air utama untuk kebutuhan warga. Namun, warga mendapati air yang keruh dari aliran PDAM.

Massa aksi pun menuntut beberapa hal ke Gubernur Kaltim. Pertama, menutup tambang PT ABN di Sanga-Sanga, segera memulihkan lingkungan warga yakni pemikiman dan perkebunan dari limbah yang sudah telanjur mencemari.

Kemudian, menolao drainase warga dijadikan saluran pembuangan limbah tambang, dan memerintahkan PT ABN untuk membersihkan dan memperbaiki seluruh drainase warga dari lumpur dan limbah tambang perusahaan.

[YMD | RWT]



Berita Lainnya