Samarinda
Bapemperda DPRD Samarinda: Raperda Penyertaan Modal hingga Perlindungan Lahan Petani Dirampungkan Setelah Tanggapan Fraksi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik menyebutkan, perkembangan Raperda penyertaan modal, retribusi sampah dan perlindungan lahan pertanian sudah memasuki tahap pandangan fraksi-fraksi.
"Kami sudah membahas secara mendalam bersama pihak terkait baik itu dengan Dinas Lingkungan Hidup, Bank BPD dan Dinas Pertanian serta pihak akademisi dan uji kelayakan publik sudah dilalui. Saat ini sedang dimatangkan di devisi hukum," ungkap Abdul Rofik di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (30/6/2021).
Lebih lanjut, Rofik mengatakan bahwa, rapat yang dilakukan di internal Bapemperda DPRD Samarinda sudah dirampungkan setelah menerima tanggapan dan kesiapan dari masing-masing organisasi pemerintah daerah (OPD) dan sejumlah manajemen Perudahaan Daerah (Perusda) milik Pemkot.
Sementara, rencananya awal Juli 2021 ini bakal digelar rapat paripurna untuk tanggapan berbagai fraksi terhadap rancangan perda yang bakal disahkan pada 29 Juli 2021 mendatang.
Sementara untuk raperda yang sebelumnya diwacanakan untuk penyertaan modal ke Bank BPR, setelah dilakukan hearing dengan manajemennya ternyata program kerja dan investasi usai diberikan modal belum ada kesiapan dan belum jelas. Sehingga pihak Bapemperda masih melakukan penundaan untuk penyertaan modalnya.
"Kami sudah lakukan rapat, tapi pemaparan investasinya belum meyakinkan, jadi dikembalikan dan kami minta diperbaiki dulu apa saja program investasi ke depan kira-kira sektor apa yang menjanjikan mendapatkan keuntungan. Karena kami tidak mau setelah diberikan dana tapi tidak bisa dikelola dengan baik, yang ada hanya kerugian. Ini yang kami antisipasi," tutur Rofik.
Politisi dari Fraksi PKS yang saat ini duduk di Komisi II DPRD Samarinda tersebut, menyampaikan bahwa perlunya penyertaan modal kepada Perusahaan air minum daerah (Perumdam) Tirta Kencana untuk mendukung pemasangan jaringan air minum baru ke berbagai permukiman warga sehingga dapat tersentuh dengan air minum yang bersih.
Sedangkan rancangan Perda untuk perlindungan lahan pertanian bertujuan untuk melindungi hak-hak para petani dari sengketa lahan hingga pengambilan paksa dari pihak-pihak lainnya. Bahkan dari pihak pemerintah yang ingin menggunakan lahan itu harus menggantinya dengan kualitas dan luas lahan yang sama.
"Wali Kota Samarinda juga ingin lahan yang sebelumnya 1.200 hektar yang masuk di raperda. Namun, Andi Harun sampai dengan 3.000 hektar lahan yang disiapkan untuk masuk dalam perda," sebut Rofik.
Dia berharap, Rancangan Perda (Raperda) ini dapat meningkatkan perekonomi warga Samarinda dan pembahasannya terlaksana dengan baik hingga diparipurnakan pada Juli 2021 mendatang.
[SDH | ADV]
Related Posts
- Pembangunan Teras Samarinda Terancam Molor, DPRD Tegur Pemkot akibat Bahan Baku Impor
- DPRD Balikpapan Bahas Empat Raperda: KSTR, KLA, Bantuan Hukum, dan Investasi
- Pasca Pemilu 2024, Komisi I DPRD Samarinda Evaluasi Kinerja KPU dan Bawaslu
- Pencurian Kabel LPJU di Samarinda, DPRD Imbau Masyarakat Terlibat Pengawasan
- Lewat Acara "Tumbuk Caleg", Puluhan Gen Z dan Milenial Uji Gagasan Lima Calon Legislator Kota Samarinda