Bontang
Bolak Balik Samarinda-Bontang, Driver Ojol Ini Ternyata Pengedar Narkoba
Kaltimtoday.co, Bontang - Pada Selasa, (18/1/2022), Satuan Reserse Narkoba menyita 2.050 tablet obat jenis double L di Berbas- Pantai, Bontang Selatan. Tersangka menerima barang tersebut dari Samarinda.
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama empat tahun terakhir. SA (39) juga beroperasi sebagai driver ojek online. Proses transaksi pembelian terhadap bandar biasanya dilakukan secara online.
"Tersangka SA tidak bertemu langsung dengan bandar. Hanya melalui pesan singkat WhatsApp, lalu tersangka hanya diberikan titik koordinat untuk mengambil barang tersebut," kata AKP Tatok Tri Haryanto.
SA juga mengakui tidak lama ini telah mengambil obat-obatan itu dari Samarinda. Bahkan, sekitar 950 butir telah diedarkan.
Lihat postingan ini di InstagramBaca Juga: Kejati Kaltim dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang PKS, Kejar 779 Ribu Pekerja yang Belum Terlindungi
Barang haram tersebut dijual mulai Rp.20 ribu - Rp.50 ribu. Diketahui, kepolisian juga sudah lama mengintai tersangka yang merupakan pengedar tunggal di Bontang.
"Sudah diintai lama, baru beberapa lalu tersangka mengambil 3.000 pil double L. Tapi sudah terjual semua," katanya.
Saat ini, Polres Bontang telah mengamankan SA dan barang bukti berupa obat-obatan terlarang jenis double L dan uang tunai Rp2 juta di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. SA dijerat UU No. 36/2000 pasal 196 dan pasal 197 tentang kesehatan.
“Ancaman terbesar adalah 15 tahun penjara,” pungkasnya.
[NON | SA]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Bekali Orangtua dan Siswa Cegah Kekerasan Seksual, MPLS di SDN 001 Bontang Selatan Akan Libatkan DP3AKB
- Kerugian Negara Rp6,8 Triliun, Kejati Kaltim Sita Rp699 Miliar dari Terdakwa PT JMB Group
- 48 Mobil Dinas Belum Kembali ke Pemprov, Inspektorat Minta OPD Tuntaskan Penarikan Aset
- Empat Desainer Lokal Adu Kreatifitas Lewat Ajang Fatmawati Trophy, PDIP Komitmen Bina hingga ke Tingkat Nasional
- Sambut Tahun Ajaran Baru, SDN 001 Bontang Selatan Libatkan Orangtua Lewat Pra MPLS









