Kukar

Bupati Kukar Terbitkan Diskresi Dua Zonasi PTM, 50 dan 100 Persen 

Kaltim Today
18 Februari 2022 19:10
Bupati Kukar Terbitkan Diskresi Dua Zonasi PTM, 50 dan 100 Persen 
Kegiatan pembelajaran tatap muka di salah satu sekolah dasar swasta di Kukar. (Istimewa).

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah menerbitkan Diskresi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen yang terbagi dua zonasi. Tertuang dalam Nomor B-3915/DPK/SET-1/421/02/2022 yang dikeluarkan pada Rabu (16/2/2022) lalu.

Hal ini, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 2/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

Kebijakan pembagian dua zona setelah mencermati perkembangan Covid-19 di Kukar. Dengan ini, maka diskresi disampaikan beberapa hal penting. Pemetaan satuan pendidikan berdasarkan wilayah dengan jumlah peserta didik yang mengikuti PTM per rombongan belajar ditetapkan berdasarkan zona. 

Jika satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTS, MA dan Pendidikan Kesetaraan yang berada pada zona 1 dengan jumlah peserta didik kurang dari 20 orang per rombel. PAUD/RA peserta didik kurang dari 10 orang per rombel. 

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Maka pembelajaran tatap muka di ikuti 100% dari jumlah peserta didik pada rombel tersebut," kata Edi Damansyah dalam keterangannya. 

Pendidikan berbasis boarding school dan tidak ada mobilitas keluar masuk dari asrama. Bisa melakukan PTM 100 persen walaupun wilayah berada pada zona 1. Pengaturan jadwal pembelajaran diserahkan kepada satuan pendidikan masing-masing dengan ketentuan waktu belajar per hari maksimum 6 jam. 

Kemudian, pendidik dan tenaga kependidikan wajib telah menerima vaksin Covid-19. Pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin karena memiliki komorbid tidak terkontrol, berdasarkan keterangan dokter. Pelaksanaan tugas pembelajaran dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh. 

"Kondisi medis yang mengikuti PTM terbatas, tidak terkonfirmasi maupun tidak terjadi kontak erat Covid-19. Serta sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol," ungkapnya. 

Jika ditemukan kasus suspek, kontak erat dan terkonfirmasi Covid-19, PTM dihentikan sementara selama 4 hari. Untuk aktif kembali setelah mendapatkan rekomendasi dari puskesmas atau satuan tugas penanganan Covid-19 setempat. 

"Melakukan pembersihan dan desinfeksi ruangan, peralatan, dan perlengkapan di area satuan pendidikan paling lambat 1 x 24 jam  terhitung sejak ditemukan kasus konfirmasi Covid-19," ujarnya. 

Kantin belum diperbolehkan dibuka dan pedagang tidak diperbolehkan berjualan di luar gerbang. Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai pengaturan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

"Jadwal kedatangan dan kepulangan diatur untuk menghindari kerumunan," tuturnya. 

"Ketentuan pembelajaran tatap muka ini dimulai setelah dua hari surat ini ditandatangani," tambahnya. 

Diketahui, pembagian dua zonasi mengenai PTM 50 dan 100 persen yang tersebar di sejumlah desa di Kecamatan se-Kukar

Untuk PTM 50 persen, berada di Kecamatan Anggana, Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Loa Janan, Loa Kulu, Marangkayu, Muara Badak, Muara Jawa, Muara Wis, Muara Muntai, Muara Kaman, Samboja, Sangasanga, Sebulu, Tenggarong dan Tenggarong Seberang. 

"Bagi satuan pendidikan yang berada zona 1 tetapi jumlah siswa rata-rata dalam rombel kurang dari 20 orang untuk SD, SMP dan kurang dari 10 orang untuk PAUD. Maka pembelajaran tatap muka dilakukan 100 persen," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kukar Thauhid Afrilian Noor. 

Sedangkan sekolah yang menerapkan PTM 100 persen meliputi  Kecamatan Anggana, Kembang Janggut,  Kenohan, Kota Bangun, Loa Janan, Loa Kulu, Marangkayu, Muara Badak, Muara Jawa, Muara Kaman, Muara Muntai, Muara Wis, Samboja, Sebulu Tabang. 

[SUP | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya