Samarinda
Cegah Pencemaran Lingkungan, DLH Samarinda: Rumah Potong Harus Taat Pengelolaan Limbah
Kaltimtoday.co, Samarinda - Beberapa waktu lalu, Rumah Potong Hewan (RPH) yang diduga ilegal berdiri di Jalan Hasan Basri, Samarinda dikeluhkan warga setempat.
Hal ini lantaran RPH tersebut menimbulkan bau tidak sedap serta mencemari saluran got yang mengalir ke sungai dengan limbah darah hasil pemotongan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani mengatakan, pengelola RPH harus mengantongi izin dari Dinas Pertanian, agar usaha yang dikelolanya legal.
Seperti Nomor Kesehatan Veteriner (NKV). NKV merupakan sertifikat registrasi yang menjamin bahwa rumah pemotongan baik dari segi sanitasi dan pengelolaannya.
Baca Juga: Rawat Sungai Karang Mumus selama 8 Tahun, Misman Masuk Nominasi Penghargaan Kalpataru 2023View this post on Instagram
Selain itu, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL), disertai dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang diterbitkan oleh DLH pun wajib dimiliki oleh setiap pengelola RPH.
"Kalau tidak ada pengendalian lingkungannya pasti berdampak. Harus ada sistemnya. Oleh karena itu, pemerintah atau swasta yang harus memfasilitasi," terangnya Jumat (7/5/2021).
Yama, sapaan karib perempuan ini menyebutkan, denda ataupun sanksi akan dijatuhkan kepada pengelola usaha, jika tidak menjalankan komitmen pengelolaan limbah yang tertuang dalam SPPL yang diajukan.
Hal tersebut juga diperkuat melalui UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, segala tempat usaha, termasuk RPH dan penjual produk asal hewan harus memiliki izin lingkungan.
"Jadi sebenarnya pedagang itu bisa saja memiliki tempat pemotongan sendiri. Selama sesuai peraturan, mengantongi izin, dan melakukan pengelolaan limbah, yang penting tidak dekat dengan area permukiman," tandasnya.
[IN | NON | ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- DLH Samarinda Masih Terus Persiapkan Pembangunan TPA Abadi di Batu Cermin
- Pemindahan Aktivitas dari TPA Bukit Pinang ke Sambutan Sudah Dilakukan Bertahap
- Sah! UU No. 3/2022 Tentang IKN, Ini 10 Aturan Turunan yang Jadi Perioritas
- Pemkot Samarinda Berencana Bangun TPA Abadi, 50 Hektare Lahan Dibutuhkan, Kawasan Batu Cermin Jadi Opsi
- Terjunkan Relawan ke 10 Kecamatan, DLH Samarinda Targetkan 5.000 Liter Jelantah untuk Sulap Destinasi Wisata